Bandarlampung (Netizenku.com): Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Provinsi Lampung mengajukan pengaduan dan permohonan audiensi kepada Komisi V DPRD Lampung terkait dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (MMH) Lampung Tengah, yang menyebabkan meninggalnya pasien bernama Sutiyem.
Meydi Muhammad Putra, kuasa hukum keluarga korban, menjelaskan bahwa Sutiyem dirawat di RS MMH karena DBD dengan keluhan demam, lemas, dan sesak napas. Saat dirawat, tabung oksigennya tidak diganti oleh tenaga medis, meskipun suami korban sudah mengingatkan bahwa oksigennya tinggal sedikit.
Akibatnya, Sutiyem mengalami sesak napas yang parah dan harus dibawa ke RS Yukum Medical Center (YMC). Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 13 Mei 2024.
Meydi kecewa dengan sikap RS MMH yang tidak memberikan ganti rugi yang setimpal, dan hanya menawarkan tali asih.
“Kami bukan dalam rangka negosiasi nyawa, tapi meminta bentuk pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit,” tegasnya ketika melakukan konferensi pers, Senin (10/6).
Meydi berpegang teguh pada pasal 193 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien.
Selain ke DPRD Lampung, keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Tengah.
Dalam pengaduannya, keluarga korban meminta beberapa hal kepada Komisi V DPRD Lampung.
1. Pengawasan dan pendampingan terhadap permasalahan ini.
2. Pengawasan dan evaluasi terhadap izin dan standar operasional pelayanan kesehatan di RS MMH.
3. Pembentukan tim investigasi untuk mengusut kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Komisi V DPRD Lampung merespon dengan positif pengaduan ini dan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak terkait.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmennya untuk menjembatani aduan masyarakat dan mengevaluasi RS MMH jika terbukti melakukan kelalaian.
“Jika memang itu benar-benar terjadi, Rumah Sakit harus dievaluasi,” jelasnya. (Luki)