Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut 4,5 Tahun Penjara oleh Kejari Pringsewu

Reza

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Pringsewu (Netizenku.com): Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan menyampaikan dua terdakwa dalam perkara ini adalah Tri Prameswari dan Rustiyan.

Baca Juga  Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, JPU menuntut agar keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Adapun rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

1. Tri Prameswari.

  • Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
  • Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti sebesar Rp268.243.996, telah dikembalikan secara penuh melalui barang bubukt
  • Biaya perkara sebesar Rp5.000
Baca Juga  Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

2. Rustiyan.

  • Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan
  • Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
  • Uang pengganti sebesar Rp215.218.680, telah dikembalikan secara penuh melalui barang bukti
  • Biaya perkara sebesar Rp5.000

Sementara itu, barang bukti berupa dokumen dan surat-surat akan digunakan dalam penuntutan tersendiri terhadap terdakwa lainnya, Heri Iswahyudi, yang perkaranya masih diproses secara terpisah.

Baca Juga  300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (*)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB