Lampung Timur (Netizenku.com): Diduga Pokja III Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBJ) Lampung Timur telah melakulan kecurangan. Hal ini menyebabkan Ketua Aspekindo setempat, Ucok Fahrorozi Harahap dan Direktur CV Azka Jaya Abadi, Andika Ariandi Rasyid, melapor ke Kejati Lampung, Kamis (24/10).
Ucok dan Ariandi mengatakan, dalam keterangan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejati Lampung adalah terkait adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh Pokja III. Dimana saat CV Azka Jaya Abadi mengikuti dua macam lelang yang dilaksanakan oleh Pokja III, yakni pengadaan bibit ayam pejantan dan pengadaan bibit ayam petelur dari Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lampung Timur.
Menurut mereka, ada kejanggalan yang terjadi saat proses lelang, dimana pada saat pengumuman lelang, awalnya CV Azka Jaya sudah dinyatakan sebagai penawar terendah dan semua unsur dalam persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sudah terpenuhi. Namun, panitian kemudian menunjuk CV Arafatia dan CV Rayasa Mandiri sebagai pemenang setelah panitia melakukan reverse auction (penawaran berulang).
“Awalnya CV Arafatia dan CV Rayasa menawar dikisaran 2 persen, kemudian naik menjadi menawar 20 persen. Dengan kejadian tersebut tentu saja hal ini dianggap sangat merugikan CV Azka Jaya Abadi,\” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelelangan tersebut yang dilakukan oleh Panitia Lelang.
“Kami menganggap adanya rekayasa atau persekongkolan tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat. Kejadian seperti ini bukan hanya kali ini terjadi, maka kami juga mengajak rekanan lain yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan lelang di Lampung Timur untuk bersama-sama mengadukan masalah yang terjadi ke pihak yang berwajib,” urainya.
Dilanjutkannya, sebagai langkah awal pihaknya telah mengadukan kejanggalan pelelangan yang dilakukan Pokja III Lampung Timur, karena menduga panitia tidak melaksanakan tugasnya dengan benar.
“Untuk itu kami berharap agar pihak Kejati Lampung dapat segera memeriksa Pokja III tersebut, sehingga dapat terkuak semua dugaan permainan yang dilakukan oleh Pokja tersebut,\” ungkapnya. (Nainggolan)