Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Pembina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M Biomed, menegaskan pemerintah perlu mempertimbangkan wacana perubahan status pandemi menjadi endemi secara epidemiologis.
Menurut dia syarat perubahan status pandemi menjadi endemi tidak mudah meskipun varian baru Covid-19, Omicron, tidak seberat varian-varian sebelumnya, Alpha, Beta, dan Delta.
“Tes positivity rate harus lebih rendah, saya setuju kalau angka kematiannya (Omicron) memang jauh menurun, apalagi kalau dibandingkan varian Delta kemarin,” kata dr Aditya saat dihubungi, Senin (14/3).
Namun kemampuan Omicron menginfeksi, yang jauh lebih cepat dari Delta, perlu diwaspadai. Ditambah lagi kasus terpapar Covid-19 antardaerah di Indonesia berbeda-beda.
Sehingga, lanjut dia, mobilitas masyarakat dari satu daerah ke daerah lainnya perlu diantisipasi oleh pemerintah.
“Antarsatu daerah dengan daerah lainnya disparitasnya masih tinggi. Kemudian mobilisasi masyarakat saat ini makin dipermudah dengan tidak perlunya tes PCR dan antigen, cukup dengan menunjukkan sudah vaksin dua kali,” ujar dia.
Aditya yang juga Tim Pemeriksa Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung berharap pemerintah bisa belajar dari pengalaman sebelumnya saat gelombang pertama dan kedua Covid-19 terjadi.
“Jangan lupa, kalau mau jujur, kita itu sebenarnya mendekati momen migrasi yang lebih besar seperti mudik lebaran. Kalau ada momen hari-hari besar selalu terjadi lonjakan. Harusnya itu juga menjadi pertimbangan,” kata dia.
Belajar dari pengalaman tersebut, Aditya mengusulkan kepada pemerintah untuk lebih mempermudah akses masyarakat memperoleh pengobatan dan pelayanan kesehatan.
Pemerintah juga perlu mendidik masyarakat agar memiliki kesadaran menyukseskan program vaksinasi dosis pertama maupun kedua, serta booster.
“Kemudian kalau pun tidak ada aturan tes PCR dan antigen, kita sudah punya perangkat PeduliLindungi yang benar-benar kita andalkan,” tutup dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua IDI Wilayah Provinsi Lampung, dr Boy Zaghlul, mengatakan perubahan status pandemi menuju endemi tetap harus menunggu pengumuman resmi dari badan kesehatan dunia atau WHO (World Health Organization).
“Karena yang punya hak mengubah status itu WHO. Pandemi ini kan masalah internasional, seluruh dunia,” kata dia.
Boy meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan status endemi secara nasional di seluruh daerah.
“Endemi tidak di semua daerah, ada kantung-kantung Covid-19. Nanti ada perhitungan mengubah status level di daerah seperti jumlah masyarakat yang terpapar, capaian vaksinasi Covid-19, dan penurunan BOR rumah sakit,” ujar dia. (Josua)
Baca Juga: Transisi Pandemi ke Endemi Harus Perhatikan Aspek Kesehatan