DPRD Tubaba Minta Leasing Patuhi Kebijakan Presiden

Redaksi

Jumat, 17 April 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya yang berusaha di kabupaten setempat menaati kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, terkait penangguhan atau restrukturisasi kredit kepada warga yang terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di kabupaten setempat.

\”Semua perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya seperti leasing harus mengikuti instruksi pemerintah. Karena pandemi Covid-19 ini dampaknya benar-benar memukul seluruh sektor kehidupan masyarakat, semuanya terdampak langsung terutama dalam hal perekonomian, seperti berkurangnya pendapatan usaha, dan keluarga, lantaran pembatasan aktivitas di luar rumah dan berkurangnya daya beli masyarakat,\” ungkap Wakil Ketua II DPRD Tubaba, Joko Kuncoro, kepada Netizenku.com, Jumat (17/4).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya menilai masih banyak bank dan non bank yang tidak patuh dengan menagih debitur (peminjam) agar membayar cicilannya. Sementara dengan respon cepat terhadap instruksi presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK nomor:11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum stimulus perekonomian nasional bagi perbankan yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Baca Juga  Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kalau ada bank ataupun perusahaan pembiayaan lain yang tidak patuh terhadap kebijakan ini tentu ini merupakan bentuk pembangkangan,\” kata dia.

Namun, pihaknya juga meminta nasabah/debitur (peminjam) yang memiliki masalah cicilan segera menghubungi pihak perbankan atau perusahaan pembiayaan/leasingnya untuk mengurus kesepakatan dalam restrukturisasi pinjamannya, karena instruksi presiden tersebut tidak serta merta diberlakukan bank dan non bank tanpa ada permohonan terlebih dahulu.

Baca Juga  HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

\”Masyarakat juga harus mematuhi aturan bank yang sudah memberlakukan instruksi presiden dan peraturan OJK tersebut, sehingga jangan kemudian tidak mau membayar ketika ada kemampuan dan kelonggaran dalam hal keuangan,\” ulas Joko.

Dilanjutkannya, kalau ada bank atau perusahaan pembiayaan yang menagih paksa sampai menggunakan dept collector untuk melaporkan kepada pihaknya agar mereka di beri sanksi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Sementara pada Rabu, (15/4) OJK Provinsi Lampung menegaskan agar seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) untuk bersama-sama mengikuti aturan pemerintah soal relaksasi kredit. Bahkan jika ada yang membandel dengan menarik paksa kredit kepada warga yang terdampak Covid-19 akan diberikan sanksi tegas.

\”Kalau ada yang nakal-nakal laporkan ke saya, nanti saya sampaikan untuk dipindah. Kami tidak segan-segan untuk menutup kantor cabangnya kalau memang tidak mau bekerjasama mendukung program pemerintah,\” kata Ketua OJK Lampung, Indra Krisna, usai mengikuti rapat tertutup di Posko Covid-19 di Balai Keratun Pemprov Lampung pada Rabu (15/4) lalu.

Baca Juga  Wabup Nadirsyah: Pengukuhan Paskibraka Bukan Sekadar Seremoni, tapi Ikrar Patriotisme dan Jadilah Generasi Tangguh Berintegritas

Namun, OJK Lampung juga menegaskan jika masyarakat memang masih mampu untuk membayar tagihan kredit agar dibayarkan. Karena ini juga sebagai upaya bersama menyelamatkan pertumbuhan ekonomi yang merosot akibat pandemi virus Corona.

\”Relaksasi ini hanya untuk yang terdampak, jadi yang tidak terdampak kalau ada uang ya silahkan bayar. Karena kalau tidak bayar bagaimana bank membayar dana nasabah ketika ditarik. Ini juga termasuk UMKM kalau ada uang bayar, kita sama-sama menyelamatakan baik nasabah maupun lembaga keuangannya sehingga sama-sama baik,\” tegasnya. (Arie/len)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:52 WIB

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB

Pringsewu

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:52 WIB