DPRD Tubaba Minta Leasing Patuhi Kebijakan Presiden

Redaksi

Jumat, 17 April 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya yang berusaha di kabupaten setempat menaati kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, terkait penangguhan atau restrukturisasi kredit kepada warga yang terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di kabupaten setempat.

\”Semua perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya seperti leasing harus mengikuti instruksi pemerintah. Karena pandemi Covid-19 ini dampaknya benar-benar memukul seluruh sektor kehidupan masyarakat, semuanya terdampak langsung terutama dalam hal perekonomian, seperti berkurangnya pendapatan usaha, dan keluarga, lantaran pembatasan aktivitas di luar rumah dan berkurangnya daya beli masyarakat,\” ungkap Wakil Ketua II DPRD Tubaba, Joko Kuncoro, kepada Netizenku.com, Jumat (17/4).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya menilai masih banyak bank dan non bank yang tidak patuh dengan menagih debitur (peminjam) agar membayar cicilannya. Sementara dengan respon cepat terhadap instruksi presiden tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK nomor:11/POJK.03/2020 sebagai dasar hukum stimulus perekonomian nasional bagi perbankan yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

Baca Juga  Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kalau ada bank ataupun perusahaan pembiayaan lain yang tidak patuh terhadap kebijakan ini tentu ini merupakan bentuk pembangkangan,\” kata dia.

Namun, pihaknya juga meminta nasabah/debitur (peminjam) yang memiliki masalah cicilan segera menghubungi pihak perbankan atau perusahaan pembiayaan/leasingnya untuk mengurus kesepakatan dalam restrukturisasi pinjamannya, karena instruksi presiden tersebut tidak serta merta diberlakukan bank dan non bank tanpa ada permohonan terlebih dahulu.

Baca Juga  Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

\”Masyarakat juga harus mematuhi aturan bank yang sudah memberlakukan instruksi presiden dan peraturan OJK tersebut, sehingga jangan kemudian tidak mau membayar ketika ada kemampuan dan kelonggaran dalam hal keuangan,\” ulas Joko.

Dilanjutkannya, kalau ada bank atau perusahaan pembiayaan yang menagih paksa sampai menggunakan dept collector untuk melaporkan kepada pihaknya agar mereka di beri sanksi oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait.

Sementara pada Rabu, (15/4) OJK Provinsi Lampung menegaskan agar seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) untuk bersama-sama mengikuti aturan pemerintah soal relaksasi kredit. Bahkan jika ada yang membandel dengan menarik paksa kredit kepada warga yang terdampak Covid-19 akan diberikan sanksi tegas.

\”Kalau ada yang nakal-nakal laporkan ke saya, nanti saya sampaikan untuk dipindah. Kami tidak segan-segan untuk menutup kantor cabangnya kalau memang tidak mau bekerjasama mendukung program pemerintah,\” kata Ketua OJK Lampung, Indra Krisna, usai mengikuti rapat tertutup di Posko Covid-19 di Balai Keratun Pemprov Lampung pada Rabu (15/4) lalu.

Baca Juga  Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Namun, OJK Lampung juga menegaskan jika masyarakat memang masih mampu untuk membayar tagihan kredit agar dibayarkan. Karena ini juga sebagai upaya bersama menyelamatkan pertumbuhan ekonomi yang merosot akibat pandemi virus Corona.

\”Relaksasi ini hanya untuk yang terdampak, jadi yang tidak terdampak kalau ada uang ya silahkan bayar. Karena kalau tidak bayar bagaimana bank membayar dana nasabah ketika ditarik. Ini juga termasuk UMKM kalau ada uang bayar, kita sama-sama menyelamatakan baik nasabah maupun lembaga keuangannya sehingga sama-sama baik,\” tegasnya. (Arie/len)

Berita Terkait

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis
SDN 14 Tulang Bawang Barat Terbakar, Ruang Kelas Hangus Dilalap Api
DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah
Proyek Irigasi Rp48 Miliar di Tubaba Diduga Mangkrak
Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut
Tubaba Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi, Siapkan Kawasan Pendidikan Bertaraf Internasional
Tubaba Siapkan Tim Lintas Sektor untuk Awasi Aktivitas Usaha
Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB