DPRD Tubaba Hendaki Efisiensi Pengadaan KDO-S

Redaksi

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), menghendaki adanya efisiensi anggaran dalam pengadaan kendaraan dinas operasional sewa (KDO-S) untuk jabatan setingkat eselon III di kabupaten setempat.

Hal itu terungkap seusai DPRD Tubaba melakukan dengar pendapat (hearing) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bidang aset, Faidil, Kepala Bagian Umum, Haderiansyah P, dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba, Budi Sugiyanto, di ruang Komisi III DPRD, di Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kamis (14/1) sekitar pukul 10.00 WIb.

\”Kami minta ada efisiensi anggaran untuk sewa sekitar 30-an kendaraan dinas operasional eselon III di lingkup Pemkab Tubaba. Mumpung kontrak sewa kendaraan untuk tahun 2021 belum dibuat,\” kata Ketua Komisi III DPRD Tubaba, Paisol, SH  kepada Netizenku.com usai rapat yang juga dihadiri anggota DPR, Drs. Sobri, MM, Kadarsyah, Wawan, Ketua Komisi I, Yantoni, dan Muammil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pemkab Tubaba telah melakukan kontrak sewa kendaraan dengan PT Adi Sarana Armada (ASSA) sudah berlangsung sejak tahun 2019 dengan jumlah awal kendaraan yang disewa sekitar 50-an unit kendaraan dan sampai dengan tahun 2021 tercatat sudah mencapai 63 unit kendaraan dengan jenis Toyota Innova. Kontrak ini akan berakhir di tahun 2022 mendatang.

\”Kontrak sewa kendaraan sudah berjalan 2 tahun dan di 2021 masuk tahun ketiga. Kami menghendaki untuk sewa kendaraan dinas operasional pejabat eselon III ada penurunan harga sewa dengan selisih sekitar Rp10 juta/tahun/unit dengan sewa kendaraan milik pejabat eselon II, dan ini tinggal bagaimana pihak penyedia menyiasatinya, jika sanggup menurunkan harga dan tetap memberikan kendaraan jenis Toyota Innova kami menyambut baik,\” jelasnya.

Dia menambahkan, di Tahun 2021 Pemkab Tubaba telah menganggarkan dana untuk sewa kendaraan dinas operasional pejabat eselon II dan III mencapai Rp6 miliar, sementara di tahun 2019 sekitar 5 miliar lebih.

Baca Juga  Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

\”Jika dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan kendaraan dinas, pertahun pemkab bisa memiliki aset kendaraan dinas jenis Innova sekitar 16 unit/tahun. Tapi, jika sewa ini telah mengacu kepada aturan dan efisiensi anggaran secara global, ke depan tetap harus ada evaluasi dan pengkajian lebih lanjut sehingga tidak terlalu membebani APBD kabupaten,\” ulasnya.

Diketahui, Pemkab Tubaba tidak mengatur besaran anggaran kendaraan dinas operasional sewa (KDO-S) yang digunakan oleh para pejabat eselon II dan eson III di lingkup pemkab setempat.

Namun, dalam Peraturan Bupati Tulangbawang Barat nomor : 68 Tahun 2018 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat yang ditetapkan tanggal 29 Oktober 2018 hanya mengatur besaran kapasitas/isi silinder KDO-S yang diberikan kepada Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Minibus paling tinggi 2.000 cc (bensin) atau (solar) 2.500 cc; dan b. Pejabat Administrator Minibus paling tinggi 1.600 cc (bensin) atau (solar) 2.500 cc.

Baca Juga  Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

KDO-S yang akan disewa didasarkan pada manfaat kegunaannya yaitu yang bersifat Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan kapasitas penumpang 7 (tujuh) orang atau sesuai dengan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hanya saja, pada pasal 9 ayat (3) Nilai sewa KDO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah kendaraan jenis minibus dengan nilai sewa maksimal sebesar Rp.8.000.000/bulan, sudah termasuk pajak yang berlaku. Pada pasal 10, KDO-S yang disewa termasuk fasilitas allrisk (semua resiko), dan pasal 11 ayat (1) Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, pemeliharaan, perawatan berkala dan kerusakan KDO-S ditanggung oleh pihak penyedia. (2) Apabila KDO-S menjalani pemeliharaan, perawatan berkala atau mengalami kerusakan maka pihak yang penyedia wajib menyediakan KDO-S pengganti.(Arie/len)

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan
Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB