DPRD Soroti Gedung Bertingkat di Bandarlampung

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Disperkim Kota setempat, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Komisi III DPRD Kota Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Disperkim Kota setempat, Kamis (26/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komsi III DPRD Kota Bandarlampung, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) setempat, untuk membahas kewajiban Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bagi seluruh gedung bertingkat, Kamis (26/8).

Dalam kesempatan itu, DPRD menyoroti akan minimnya gedung bertingkat yang sudah memiliki SLF.

Sejak peraturan tersebut diundangkan pada 2014 lalu, hanya sekitar 40 gedung di Kota Bandarlampung yang sudah memiliki SLF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SLF ini fungsinya bagus, untuk mengetahui gedung layak atau tidak dan gedung memang sebaiknya memiliki dokumen perizinan yang lengkap. Dengan demikian, kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Dengan adanya SLF, lanjut politisi Golkar ini, akan memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang berada di dalam gedung.

Yuhadi menegaskan setiap gedung bertingkat wajib memiliki SLF terutama bangunan baru.

“Karena dalam aturannya, sejak perda sudah ada dan diundangkan, masyarakat dianggap sudah tahu dan aturan sudah berlaku. Di Kota Bandarlampung turunan dari undang-undang SLF ini sudah ada yakni Perda Bangunan dan Gedung Nomor 7 Tahun 2014,” ujar dia.

“Sudah lama dan ini memang saya nilai kurang sosialisasi, karena Disperkim bilang baru sekitar 40 bangunan sudah ada SLF,” lanjut dia.

Karena itu, sambung Yuhadi, DPRD Bandarlampung mengharapkan agar instansi terkait lebih melakukan sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat akan pentingnya SLF tersebut.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Memang sanksi secara pidana tidak ada, tapi ada sanksi administrasi, bisa tidak diterbitkan IMB apabila tidak memiliki SLF,” tanya dia.

Meski tidak ada sanksi pidana yang mengatur, jelas dia, untuk kepentingan administrasi di bank semacam agunan, pemilik gedung pasti diminta SLF sebagai persyaratan.

“SLF ini berlaku untuk semua gedung bertingkat, termasuk gedung pemerintah dan sekolah,” tandasnya.

Disperkim: SLF Perlu Disosialisasikan

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Yustam Efendi, menjelaskan untuk penerapan SLF masih perlu sosialisasi, apalagi ke depan ada pemberlakuan Perizinan Online Terpadu dengan Online Single Submission (OSS) pada perizinan.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

“Makanya SLF ini kita perlu ada sosialisasi kembali ke masyarakat. Ketika UU Cipta Kerja berlaku, sudah harus dijalankan, perda kita sudah ada. Namun dalam hal ini pemohon yang mengajukan, akan jadi syarat mutlak ketika OSS diberlakukan,” kata Yustam.

Dia menambahkan, diperkirakan jika sosialisasi sudah dilakukan maka di 2022 sudah bisa diterapkan retribusi. Saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari kementerian yang bersangkutan.

“Kalau gedung yang sudah dibangun, menyesuaikan dan kita akan teruskan dengan aturan wali kota. Yang jelas seluruh bangunan bertingkat dan untuk kepentingan umum/publik seperti swalayan, rumah sakit, hotel gedung serba guna dan lainnya, wajib ada SLF,” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB