Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Provinsi Lampung meminta penutupan Mall Kartini yang dikelola oleh PT. Anugerah Moka Mandiri, karena diduga kelengkapan berkas perijinan belum lengkap. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menyatakan bahwa apapun bentuknya, jika perijinan sebuah perusahaan belum dilengkapi, maka wajib ditutup sampai semua kelengkapan perijinan selesai.
“Apapun itu, jika perusahaan belum memiliki perijinan lengkap, maka harus ditutup. Terlebih lagi, jika perusahaan tersebut merupakan pusat keramaian seperti Mall,” ujar Budiman setelah rapat pendapat dengan PT. Anugerah Moka Mandiri (Mall Kartini) pada Senin (22/5).
Budiman menegaskan bahwa penutupan Mall Kartini merupakan tindakan kepedulian sebagai warga negara dalam menjunjung tinggi aturan dan hukum. “Saya meminta agar instansi terkait bertindak tegas. Hasil rapat ini akan kami sampaikan agar Mall ditutup sebelum masalah perijinan diselesaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Anugerah Moka Mandiri (Mall Kartini), Yordan, melalui juru bicaranya, Windarti Praktisi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kepemilikan Mall dari PT sebelumnya, namun hanya menerima beberapa berkas. Namun, pihaknya segera melengkapi berkas-berkas tersebut.
“Setelah pelimpahan, kami segera melengkapi berkas perijinan yang belum ada, termasuk Izin K3 dan lainnya. Namun, untuk Amdal dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), masih dalam proses perpanjangan izin,” ungkap Windarti setelah proses hearing.
Windarti menambahkan bahwa pihak manajemen akan patuh terhadap aturan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait. “Kami berterima kasih atas hearing hari ini. Tentu, kami akan selalu mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya. (Luki)