DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Reza

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025–2029.

Pringsewu (Netizenku.com): Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa (15/7/2025), dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas menyampaikan kedua Perda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor register, serta diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh izin penandatanganan, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah, yang telah diubah melalui Permendagri No. 120 Tahun 2018.

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inshaa Allah, kedua Perda ini mampu mewakili kebutuhan dan kekhususan kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini maupun di masa mendatang, sehingga membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat,” ujar Riyanto.

Dalam rapat tersebut, turut disampaikan pula Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung, serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Bupati menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan penyelenggaraan kemanfaatan umum.

“Penyelenggaraan kemanfaatan umum itu berupa penyediaan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi, karakteristik, serta potensi daerah, dan dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” jelasnya.

Baca Juga  PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Ia berharap, Ranperda tentang Perumdam Way Sekampung dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda agar memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB