Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung meminta Pemerintah Kota untuk mengkaji ulang pembangunan Living Plaza Lampung di Rajabasa Nunyai.
Permintaan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Dinas Permukiman, Walhi Lampung, dan pihak Living Plaza Lampung di Ruang Fraksi Nasdem, Senin (3/5).
“Kami meminta pemerintah kota mengkaji ulang seluruh izin yang dikeluarkan dalam pembangunan Living Plaza Lampung,” kata Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Hanafi Pulung.
Baca Juga; Living Plaza Lampung, Herman HN: Silahkan dibangun kalau sesuai aturan
Rekomendasi tersebut disampaikan karena pembangunan Living Plaza Lampung dikhawatirkan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap banjir yang selalu merendam kawasan tersebut.
“Kemudian masalah zona bahwa Jalan ZA Pagar Alam Gedongmeneng dan Rajabasa adalah Zona Pendidikan,” ujar Hanafi.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan Komisi I akan memanggil kembali pihak-pihak terkait untuk membicarakan komitmen bersama dalam mengantisipasi banjir.
“Kita akan pantau pembangunan Living Plaza Lampung, apa sikap dan respon pemkot terhadap rekomendasi DPRD,” pungkas dia.
Legal Office Living Plaza Lampung, Sari, mengatakan izin pembangunan pusat perbelanjaan tersebut sudah lengkap.
“Tadi sudah kami lampirkan seluruh izin kami dan (pembangunan) tetap akan berjalan. Nanti masih ada diskusi lagi dan kami akan menunggu,” kata dia.
“Kita tidak mungkin jalan tanpa izin dan terkait penanganan banjir, kami akan melihat dulu dari pihak mereka kajiannya seperti apa,” lanjut Sari.
Dia mengakui kawasan Rajabasa Nunyai sejak dulu sudah banjir dan hal itu telah dibicarakan dengan warga setempat dan telah menerima masukan dari warga.
Baca Juga: Rajabasa Nunyai Terancam Banjir Masif dengan Kehadiran Living Plaza Lampung
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengingatkan pihak Living Plaza Lampung bahwa pengelolaan dan penanggulangan lingkungan tidak hanya berlaku dalam skop Living Plaza Lampung.
“Itu jangan dianggap sederhana oleh Living Plaza, dokumen Amdal tidak hanya berlaku di dalam skop Living Plaza tetapi juga termasuk masyarakat terdampak,” kata Irfan.
Sehingga, lanjut dia, perlu ada pernyataan yang lebih spesifik atau perjanjian antara warga dan pengembang.
“Biar lebih kuat memang harus ada. Living Plaza harus bertanggung jawab terhadap dampak banjir akan yang dirasakan masyarakat,” tegas Irfan. (Josua)