DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru, Minta Disusun Proporsional

Suryani

Senin, 12 Januari 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M. Syukron Muchtar, menyambut rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan guru.

Lampung (Netizenku.com): Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memberi rasa aman bagi tenaga pendidik sekaligus menjaga kualitas pendidikan.

Menurut Syukron, di lapangan masih ditemukan kasus guru yang berujung pada proses pidana hingga pemecatan akibat persoalan disiplin di sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Karena itu, kehadiran aturan khusus dinilai mendesak, sepanjang disusun secara proporsional.

“Guru harus nyaman mendidik, siswa juga nyaman belajar. Jangan sampai aturan ini memberatkan salah satu pihak saja,” kata Syukron, Senin (12/1/2026).

Ia menekankan, perlindungan terhadap anak telah diatur jelas dalam undang-undang.

Karena itu, perlindungan terhadap guru juga perlu ditempatkan secara seimbang agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam praktik pendidikan.

Syukron meminta penyusunan Pergub melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga  Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Bahkan, ia mendorong agar regulasi tersebut tidak berhenti di tingkat pergub.

“Jika muatannya baik, bisa didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) supaya kekuatan hukumnya lebih luas,” ujarnya.

Ia juga menilai rencana penyusunan Pergub ini tak lepas dari menurunnya moral sebagian siswa.

Karena itu, peran orang tua dinilai krusial dalam mendukung proses pendidikan di sekolah.

Baca Juga  Pemprov Lampung Raih Apresiasi PJPK 2025, Perkuat Pembangunan Keluarga

“Kepada wali murid, ketika menitipkan anak ke sekolah berarti menitipkan amanah dan kepercayaan. Jika tidak nyaman dengan penegakan disiplin, silakan memilih sekolah lain atau homeschooling jika mampu,” kata dia.

Meski mendukung perlindungan guru, Syukron mengingatkan tenaga pendidik tetap menjalankan tugas secara profesional di tengah keberadaan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Guru, kata dia, tidak boleh bersikap terlalu keras, namun juga tidak abai dalam mendidik siswa. (*)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB