DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (9/10/2025).
Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Lampung menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan terhadap tiga Raperda untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
Adapun tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang dibahas meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
- Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
- Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Fauzi Heri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas inisiatif penyusunan ketiga Raperda tersebut.
“Kami berpandangan setiap Raperda harus berpihak kepada kepentingan rakyat, memperkuat perekonomian daerah, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sasa Chalim menegaskan perubahan terhadap dua BUMD besar di Lampung tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan profesionalisme manajemen.
“Perubahan ini harus menjadi langkah nyata menuju transformasi bisnis. BUMD jangan sekadar menjadi lembaga birokratis, melainkan motor penggerak perekonomian rakyat Lampung,” katanya.
Sedangkan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Angga Satria menilai ketiga Raperda tersebut memiliki implikasi strategis terhadap arah pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025–2029.
“DPRD menilai perlu kehati-hatian agar kebijakan perubahan bentuk badan hukum maupun pencabutan regulasi tidak mengurangi fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masyarakat,” ujarnya.
Angga juga menyoroti rencana pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Ia menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan dasar kebijakan yang kuat serta alternatif program yang tetap menjamin keberlanjutan akses pendidikan bagi masyarakat.
“Kebijakan ini harus didukung alasan yang kuat serta alternatif kebijakan yang menjamin tidak ada penurunan akses, kualitas, maupun komitmen anggaran terhadap penyelenggaraan pendidikan menengah di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Tauriq)








