Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Bandarlampung mengusulkan kepada Pemkot setempat agar membatasi toko swalayan Alfamart dan Indomaret di Kota Bandarlampung.
DPRD Bandarlampung mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Raperda tersebut untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada UMKM.
Anggota DPRD Bandarlampung, Susanti, menyampaikan laporan pansus pada Sidang Paripurna yang dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Rabu (19/1).
“Pemkot memiliki kewenangan pengaturan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” kata dia.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Susanti mengatakan keberadaan toko swalayan tidak jarang berdekatan dengan pasar tradisional dan apabila dibiarkan akan berpotensi timbulnya konflik.
“Manakala keberadaannya berdekatan dengan pasar rakyat maka akan mengancam kelangsungan usaha di sektor rakyat,” ujar dia.
Politikus Perindo ini mengatakan UMKM perlu diberikan perlakuan khusus berupa pembinaan dan pemberdayaan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008.
Usai sidang paripurna, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, mengatakan pemkot menginginkan pasar tradisional dan toko swalayan sama-sama maju.
“Dari masa pemerintahan Pak Herman HN, toko swalayan Alfamart dan Indomaret hanya boleh di jalan protokol,” kata dia.
Eva Dwiana mengatakan Alfamart dan Indomaret sudah bekerja sama dengan baik, namun Pemkot Bandarlampung tidak akan menambah gerai toko swalayan Alfamart dan Indomart.
“Untuk meningkatkan warung-warung dan pasar tradisional. Bunda minta kerja sama yang baik,” pungkas dia.
Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung dipimpin Edison Hadjar dan diikuti 37 anggota dewan membahas tiga raperda.
Yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. (Josua)