DPRD Ancam Putus Kontrak PT Pandu Buana Jaya

Redaksi

Senin, 3 Desember 2018 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): DPRD Lampung Tengah (Lamteng), mengancam akan memutus kontrak kerjasama pemkab  dengan PT Pandu Buana Jaya selaku pengembang lantai dua Plaza Bandarjaya. Ini lantaran sudah memasuki akhir tahun 2018, namun tidak ada progres pembangunan yang terlihat.

\”Sampai memasuki akhir Desember 2018 ini, progres pembangunan tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding  (MoU),\”kataAnggota Komisi I DPRD Lamteng Jahri Efendi, Senin (3/12).

Politisi Partai Amant Nasional ini mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) bakal turun ke lokasi  guna melakukan penilaian dan evaluasi. Pihaknya melakukan pemeriksaan sekaligus penilaian, terkait progres pembangunannya.

Baca Juga  Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penilaian akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari capaian pembangunan, pengelolaan pedagang, keamanan, kebersihan, dan juga masalah pedagang kaki lima (PKL). Hasil evaluasi menurutnya bakal dijadikan bahan pertimbangan untuk memutuskan terkait kontrak kerjasama dengan PT Pandu Buana Jaya.

\”Kalau hasil evaluasi tidak sesuai dengan MoU, kita akan putus kotraknya meskipun perjanjian kontrak kita (Pemkab-PT Pandu Buana Jaya) sampai tahun 2019,\” jelasnya.

Baca Juga  Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Lamteng Syarief Kusen mengatakan, langkah untuk memutus kerjasama dengan PT Pandu Jaya Buana telah dipertimbangkan sebelumnya.

Dinas Perdagangan menurut Syarief Kusen, sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pengembang PT Pandu Jaya Buana terkait tidak adanya progres pembangunan.\”Untuk memutuskan kami akan rapatkan lagi. Karena nanti ada telaah juga dari Kabag Hukum,\” jelasnya.

Syarief Kusen mengakui banyak kelemahan dari pengembang, baik dari sisi pembangunan maupun pengelolaan Pasar Bandarjaya Plaza. Salah satunya adalah menyangkut pungutan  retribusi yang memberatkan pedagang.

Baca Juga  Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa

Sekedar diketahui, Pemkab Lamteng menggandeng PT Pandu Buana Jaya sebagai investor guna merevitalisasi Plaza Bandarjaya. Tidak tanggung-tanggung sekitar Rp60 miliar anggaran yang digrlontorkan guna merubah Pasar induk Lampung Tengah ini. MoU antara Pemkab dan PT Pandu Buana Jaya sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu.

Rencananya salah satu icon Lamteng ini akan disulap menjadi 3 lantai, lantai pertama untuk pedagang tradisional, lantai ke dua untuk pakaian dan perhiasan, lantai ke tiga untuk bioskop, mainan anak-anak serta fasilitas hiburan lainnya.(sansurya)

Berita Terkait

Pengembangan OTT, KPK Bakal Periksa Kepala Satker Lain di Lamteng
Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah
Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa
Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng
Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha
Surajaya Minta Generasi Penerus Bangsa Wajib Jaga Pancasila
Pemprov Lampung Luncurkan Program MBG di Lamteng: Dorong Peningkatkan SDM dan Ekonomi Desa
Anggota DPRD Lampung Ajak Perempuan Bangun Bangsa

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:10 WIB

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:06 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan SK Dewan Pengawas RSUD

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:42 WIB

Polres Pringsewu Ungkap Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:40 WIB

Gubernur Jawa Tengah dan Sejumlah Kepala Daerah Kunjungi Kabupaten Pringsewu

Senin, 5 Januari 2026 - 17:46 WIB

Perubahan Nomenklatur, Bupati Pringsewu Kukuhkan Jabatan PNS

Senin, 5 Januari 2026 - 16:14 WIB

Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:21 WIB

Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:45 WIB

Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Berita Terbaru

Lainnya

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Senin, 12 Jan 2026 - 15:49 WIB

Pringsewu

Pengurus PMI Pringsewu Audiensi Dengan Ketua PMI Lampung

Senin, 12 Jan 2026 - 15:10 WIB