TANGGAMUS (Netizenku): Usai sudah pelarian Erwin (22), warga Pekon Menggala, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) modus begal yang sempat ditetapkan sebagai daftar pencurian orang (DPO).
Tersangka berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaanya setelah menjadi buronan bersama rekannya, yang telah tertangkap dengan modus begal yang mengaku sebagai polisi.
Sebelum ditangkap ternyata pelaku juga akan melakukan kejahatan lain, yakni mencuri sepeda motor di parkiran Pasar Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Beruntung sebelum aksi itu dilakukan, petugas gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung terlebih dahulu menangkapnya, kemudian dibawa untuk pengembangan.
Namun sayang, saat petugas melakukan pengembangan terhadap kendaraan yang dipakainya, tersangka berniat kabur dengan membahayakan petugas maupun masyarakat sehingga terhadapnya dilakukan tindak tegas terukur pada bagian kakinya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH. mengungkapkan, DPO Erwin ditangkap saat Tekab 308 dan Polsek Pugung berhasil mengidentifikasinya tengah berada di Pasar Wonosobo.
\”Terhadap DPO Erwin, telah dilakukan upaya paksa penangkapan saat dia berada di Pasar Wonosobo, kemarin Jum\’at tanggal 17 Januari 2020 pukul 14.30 WIB,\” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (18/1).
Lanjutnya, dalam pengembangan pencarian barang bukti, tersangka berusaha kabur bahkan melakukan upaya yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur.
\”Terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri, sebab membahayakan petugas dan warga saat pencarian barang bukti,\” ujarnya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 12 September 2019 atas nama korban AS (17) warga Kecamatan Air Naningan.
Tersangka bersama rekannya bernama Abdan (31) warga Pekon Kagungan, Kotaagung Timur, Tanggamus yang telah ditangkap pada Sabtu (4/1) lalu, serta 2 rekannya yang telah ditetapkan DPO melakukan Curas dengan mengaku menjadi anggota polisi.
Modusnya memberhentikan korban, membawa ke tempat sepi dan menanyakan surat-surat, kemudian merampas sepeda motor Honda Beat Warna BE 7539 UI dan HP Xiomi 5A saat korban melintas di Jalinbar Kecamatan Pugung.
\”Selain mengaku polisi, para pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan sejata tajam,\” jelasnya.
Kasat menegaskan, dalam perkara Curas tersebut, dari 4 orang pelaku telah berhasil di lakukan penangkapan 2 orang pelaku, sehingga pihaknya masih melakukan pengejaran 2 pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya.
\”Untuk itu, agar kedua orang itu yang merupakan rekan dari Abdan dan Erwin. Kami imbau menyerahkan diri, karena kami akan terus memburunya,\” tegas Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kasat, berdasarkan keterangan tersangka. Sebelum ditangkap dia berada di pasar Wonosobo sedang merencanakan pencurian motor diparkiran pasar.
\”Tersangka Erwin juga mengaku pernah melakukan pencurin HP di wilayah Gisting pada bulan November 2019. Juga melakukan Jambret HP di Pekon. Kerta, Kotaagung Timur pada bulan Desember 2019,\” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha Vixion B 3045 NXG warna hitam diamankan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” pungkasnya. (Rapik).