Divonis Bebas Murni, Nurhasanah akan Tuntut Balik OJK

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Setelah divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan DKI Jakarta, Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah akan menuntut balik pihak pelapor atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah mendapat salinan putusan bahwa klien kami divonis bebas oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap OJK sebagai pihak pelapor,” kata penasehat hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, MH, yang didampingi Wiwik Handayani usai menghadiri sidang, Senin (24/1).

Baca Juga  Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Sementara Nurhasanah yang juga anggota DPRD Lampung, yang merasa terdzolimi atas kasus tersebut, menyampaikan rasa syukur dengan haru, setelah mendengar putusan majelis hakim bahwa dirinya bebas murni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, hari ini setelah melewati beberapa kali persidangan, majelis hakim memutuskan saya bebas murni, majelis hakim memberikan keadilan dan terimakasih atas doa dari kawan-kawan semuanya. Karena atas peristiwa ini saya merasa didzolimi, maka kami akan menutut ganti rugi,” kata Nurhasanah.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Diketahui, Nurhasanah didakwa melanggar Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Bahwa selaku BPA AJB Bumiputera 1012 telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Karena, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 Triliun. Di mana kesemua dakwaan tersebut diputuskan hakim tidak terbukti.

Baca Juga  Amanah di Singgasana, Bukan Sekadar Pencitraan

Sehingga AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun.
Sehingga pada persidangan Kamis 25 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan DKI Jakarta, Nurhasanah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa. (Iwan/len)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru