Divonis Bebas Murni, Nurhasanah akan Tuntut Balik OJK

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Setelah divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan DKI Jakarta, Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah akan menuntut balik pihak pelapor atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah mendapat salinan putusan bahwa klien kami divonis bebas oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap OJK sebagai pihak pelapor,” kata penasehat hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, MH, yang didampingi Wiwik Handayani usai menghadiri sidang, Senin (24/1).

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Sementara Nurhasanah yang juga anggota DPRD Lampung, yang merasa terdzolimi atas kasus tersebut, menyampaikan rasa syukur dengan haru, setelah mendengar putusan majelis hakim bahwa dirinya bebas murni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, hari ini setelah melewati beberapa kali persidangan, majelis hakim memutuskan saya bebas murni, majelis hakim memberikan keadilan dan terimakasih atas doa dari kawan-kawan semuanya. Karena atas peristiwa ini saya merasa didzolimi, maka kami akan menutut ganti rugi,” kata Nurhasanah.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Diketahui, Nurhasanah didakwa melanggar Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Bahwa selaku BPA AJB Bumiputera 1012 telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Karena, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 Triliun. Di mana kesemua dakwaan tersebut diputuskan hakim tidak terbukti.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Sehingga AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun.
Sehingga pada persidangan Kamis 25 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan DKI Jakarta, Nurhasanah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa. (Iwan/len)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB