Ditetapkan, UMK Balam Rp 2,99 Juta

Redaksi

Kamis, 8 Desember 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung pada tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Gubernur Lampung. Penetapan tersebut tertuang pada surat keputusan Gubernur nomor: G/44/V.08/HK/2022.

Dalam surat keputusan Gubernur Lampung UMK Bandarlampung ditetapkan sebesar Rp 2.991,394,35.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan kenaikan UMK Bandar telah disetujui oleh dewan pengupahan Bandarlampung dan telah dihitung melalui formulasi permenaker nomor 18 tahun 2022.

“sesuai aturan Permenaker nomor 18 tahun 2022, harapan kita kenaikan UMK Bandarlampung yang terbaik bagi para pekerja,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (8/13).

Lebih lanjut, ia menerangkan UMK Bandarlampung mengalami kenaikan dengan persentase 8,03 persen dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.

“Naik 8.03 persen dari yang sebelumnya 2.770.794 saat ini ditetapkan sebesar 2.991,394,35,” terangnya.

Baca Juga  Macet, Dishub Pindahkan U-Turn Flyover MBK

Setelah diberlakukan pada 1 Januari 2023, Bagi pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. Hal tersebut tertuang didalam surat keputusan Gubernur Lampung. (Luki)

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB