Bandarlampung (Netizenku.com): Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung pada tahun 2023 resmi ditetapkan oleh Gubernur Lampung. Penetapan tersebut tertuang pada surat keputusan Gubernur nomor: G/44/V.08/HK/2022.
Dalam surat keputusan Gubernur Lampung UMK Bandarlampung ditetapkan sebesar Rp 2.991,394,35.
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan kenaikan UMK Bandar telah disetujui oleh dewan pengupahan Bandarlampung dan telah dihitung melalui formulasi permenaker nomor 18 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“sesuai aturan Permenaker nomor 18 tahun 2022, harapan kita kenaikan UMK Bandarlampung yang terbaik bagi para pekerja,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (8/13).
Lebih lanjut, ia menerangkan UMK Bandarlampung mengalami kenaikan dengan persentase 8,03 persen dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2023.
“Naik 8.03 persen dari yang sebelumnya 2.770.794 saat ini ditetapkan sebesar 2.991,394,35,” terangnya.
Setelah diberlakukan pada 1 Januari 2023, Bagi pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan. Hal tersebut tertuang didalam surat keputusan Gubernur Lampung. (Luki)