Bandarlampung (Netizenku.com): Sejak pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, masyarakat Bandarlampung masih kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit tertanggal 1 Februari 2022 menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter dan HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan HET minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) memperlihatkan harga minyak goreng di Provinsi Lampung per tanggal 9 Februari 2022.
Harga minyak goreng curah Rp17.625 per liter dan harga minyak goreng kemasan sederhana Rp16.417 per liter.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan dirinya bersama Satgas Pangan telah melakukan sidak ke sejumlah pasar dan ritel.
“Kemarin kita, satgas pangan, cek semua, memang seluruh distributor kosong,” kata dia usai menebar benih ikan di Embung KORPRI Sukarame, Kamis (10/2).
Namun usai disidak, lanjut dia, pasokan minyak goreng langsung turun pada malam harinya.
“Alhamdulilah tadi malam sudah turun minyak goreng untuk Kota Bandarlampung. Dan mudah-mudahan hari ini sudah bisa disalurkan,” ujar dia.
Eva Dwiana mewanti-wanti para distributor agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng yang kian langka di pasaran.
“Ada sanksi bagi penimbun minyak goreng tapi kita serahkan ke Polresta Bandarlampung. Kalau distributornya benar-benar menyimpang ya kita tutup,” tegas dia.
Menurut Eva Dwiana distributor yang menimbun minyak goreng sama halnya dengan menahan hak masyarakat.
“Bunda berharap kepada distributor, apa yang menjadi hak masyarakat kita sampaikan. Karena harganya kan sudah turun dari pusat, masa iya nahan-nahan, ini akan kita cek kembali,” tutup dia. (Josua)