Kadek menjelaskan intervensi pemerintah daerah menekan harga komoditas hanya sebatas memastikan bahwa distributor yang memiliki akses langsung ke barang komoditas tidak melakukan penimbunan.
“Elastisitas harga dibentuk di pasar. Kalau permintaan tinggi, meski harga naik, masyarakat akan tetap membeli. Kita tidak mampu menetralkan harga yang naik dengan cara subsidi,” ujar dia.
Selain memastikan tidak adanya penimbunan, Satgas Pangan juga mendorong percepatan distribusi barang hingga ke outlet-outlet kecil.
Sejauh ini, lanjut Kadek, distributor di Bandarlampung selalu kooperatif dan belum ditemukan adanya penyimpangan.
“Kita selalu melihat return mereka (distributor), kapan terakhir kali barang ini dikirim. Kalau barang baru datang apa dibilang penimbunan? Tidak, tapi belum terdistribusi,” kata dia.