Disnaker Warning Perusahaan yang tak Kerjakan Penyandang Disabilitas

Redaksi

Kamis, 6 September 2018 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Ist

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akan melakukan sidak ke perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari Disnaker, perusahaan-perusahaan di Bandarlampung sangat minim memperkerjakan atau memberdayakan penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Muhammad Kabul, menerangkan bahwa pada UU Nomor 8 tahun 2016 pasal 53 ayat 2, menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

Baca Juga  Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan CPNS 2021

“Paling tidak dari 100 pegawai harus ada 1 pegawai dIsabilitas. Kami akan terus perjuangkan hal itu untuk mereka. Sebab mereka juga punya hak yang sama untuk bisa bekerja,” ujar Kabul saat dihubungi pada Kamis (6/9).

Sementara, hasil pendataan yang dilakukan oleh Disnaker, hanya 30 persen dari sekitar 300 perusahaan bersekala besar yang berkenan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Baca Juga  2021, Pemkot Gencar Perbaiki Jalan Lingkungan

“Kita sedang mendata ulang sembari mengingatkan perusahaan-perusahaan sekala besar untuk mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas,” kata dia.

Ia juga mengatakan, ketika seorang disabilitas sudah diterima, jenia pekerjaan yang diberikan harus tidak memberatkan keterbatasan dari penyandang disabilitas.

“Artinya sesuai dengan kondisinya. Yakinlah mereka juga mampu melakukan pekerjaannya dengan baik,” ucapnya.

Selama ini, pihaknya sudah mulai menjembatani agar lulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Seperti menempatkan pekerja disabilitas di UKM Batik Gabofira setelah sebelumnya menjalani pelatihan terlebih dahulu.

Baca Juga  Baru 568 Orang Divaksinasi dari 6.000 Lebih Nakes di Bandarlampung

“Tahun kemarin pun kita sudah memberikan sertifikat kemampuan bekerja pasca pelatihan kepada 30 penyandang disabilitas. Kita pun dorong para penyandang disabilitas untuk dapat mendaftarkan kartu AK1 atau kartu kuning di Disnaker. Sehingga bisa kita tempatkan di perusahaan-perusahaan,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik, Mendagri Soroti Kondisi Jalan di Lampung, Perbaiki!
Pemred Club Hadir Bukan Karena Latah
Gubernur Lampung Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Lampung, Tekankan Sinergi dan Tata Kelola Keuangan
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi di Provinsi Lampung
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Pemkab Pesawaran-Pemkot Balam Rakor Bersama Bahas Pengendalian Banjir
Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB