Disnaker Warning Perusahaan yang tak Kerjakan Penyandang Disabilitas

Redaksi

Kamis, 6 September 2018 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Ist

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung akan melakukan sidak ke perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari Disnaker, perusahaan-perusahaan di Bandarlampung sangat minim memperkerjakan atau memberdayakan penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Muhammad Kabul, menerangkan bahwa pada UU Nomor 8 tahun 2016 pasal 53 ayat 2, menyebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paling tidak dari 100 pegawai harus ada 1 pegawai dIsabilitas. Kami akan terus perjuangkan hal itu untuk mereka. Sebab mereka juga punya hak yang sama untuk bisa bekerja,” ujar Kabul saat dihubungi pada Kamis (6/9).

Sementara, hasil pendataan yang dilakukan oleh Disnaker, hanya 30 persen dari sekitar 300 perusahaan bersekala besar yang berkenan mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Kita sedang mendata ulang sembari mengingatkan perusahaan-perusahaan sekala besar untuk mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas,” kata dia.

Ia juga mengatakan, ketika seorang disabilitas sudah diterima, jenia pekerjaan yang diberikan harus tidak memberatkan keterbatasan dari penyandang disabilitas.

“Artinya sesuai dengan kondisinya. Yakinlah mereka juga mampu melakukan pekerjaannya dengan baik,” ucapnya.

Selama ini, pihaknya sudah mulai menjembatani agar lulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Seperti menempatkan pekerja disabilitas di UKM Batik Gabofira setelah sebelumnya menjalani pelatihan terlebih dahulu.

“Tahun kemarin pun kita sudah memberikan sertifikat kemampuan bekerja pasca pelatihan kepada 30 penyandang disabilitas. Kita pun dorong para penyandang disabilitas untuk dapat mendaftarkan kartu AK1 atau kartu kuning di Disnaker. Sehingga bisa kita tempatkan di perusahaan-perusahaan,” tandasnya.(Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB