Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Luki Pratama

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, mencatat sebanyak 13 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

13 aduan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Disnaker Provinsi Lampung, hingga ditutupnya posko pengaduan THR, Rabu (17/4) kemarin..

“3 pengaduan disampaikan langsung ke posko Disnaker, dan 10 pengaduan lainnya melalui website Kemnaker. Jadi total terdapat 13 kasus dari 32 orang pengadu,” ujarnya ketika diwawancarai awak media, Jumat (19/4).

Baca Juga  Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah pengaduan di tahun ini, lanjutnya, menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023. Disnaker Lampung menerima 26 kasus pengaduan THR.

Pengaduan yang diterima Disnaker Lampung, sambung dia, tidak hanya berasal dari Kota Bandarlampung, tetapi juga dari beberapa kabupaten di Lampung, seperti Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.

Adapun jenis permasalahannya beragam, mulai dari THR yang belum dibayarkan secara penuh, hingga THR yang tidak dibayarkan.

Baca Juga  Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

“Untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut, Disnaker akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” jelas Yanti.

Tim tersebut akan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya dan memberikan estimasi waktu penyelesaiannya.

“Estimasi waktu penyelesaian selama 30 hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemnaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Juni 2026, Anggaran Rp150 Miliar Disiapkan

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam disanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memfasilitasi para buruh, Disnaker Provinsi Lampung pun andil membuka posko pengaduan mengenai THR sedari Rabu (3/4) hingga Rabu (17/4) kemarin. (Luki)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal
Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung
Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung
SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia
Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda
Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung
Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat
Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB