Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Luki Pratama

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, mencatat sebanyak 13 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

13 aduan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Disnaker Provinsi Lampung, hingga ditutupnya posko pengaduan THR, Rabu (17/4) kemarin..

“3 pengaduan disampaikan langsung ke posko Disnaker, dan 10 pengaduan lainnya melalui website Kemnaker. Jadi total terdapat 13 kasus dari 32 orang pengadu,” ujarnya ketika diwawancarai awak media, Jumat (19/4).

Baca Juga  Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah pengaduan di tahun ini, lanjutnya, menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023. Disnaker Lampung menerima 26 kasus pengaduan THR.

Pengaduan yang diterima Disnaker Lampung, sambung dia, tidak hanya berasal dari Kota Bandarlampung, tetapi juga dari beberapa kabupaten di Lampung, seperti Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.

Adapun jenis permasalahannya beragam, mulai dari THR yang belum dibayarkan secara penuh, hingga THR yang tidak dibayarkan.

Baca Juga  Dukung Nobar Piala Dunia 2026, Ketua Komisi II DPRD Lampung Dorong Kebangkitan UMKM

“Untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut, Disnaker akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” jelas Yanti.

Tim tersebut akan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya dan memberikan estimasi waktu penyelesaiannya.

“Estimasi waktu penyelesaian selama 30 hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemnaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam disanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memfasilitasi para buruh, Disnaker Provinsi Lampung pun andil membuka posko pengaduan mengenai THR sedari Rabu (3/4) hingga Rabu (17/4) kemarin. (Luki)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa
Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026
Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global
Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0
Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025
Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027
Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB