Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Luki Pratama

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, mencatat sebanyak 13 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

13 aduan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Disnaker Provinsi Lampung, hingga ditutupnya posko pengaduan THR, Rabu (17/4) kemarin..

“3 pengaduan disampaikan langsung ke posko Disnaker, dan 10 pengaduan lainnya melalui website Kemnaker. Jadi total terdapat 13 kasus dari 32 orang pengadu,” ujarnya ketika diwawancarai awak media, Jumat (19/4).

Baca Juga  Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah pengaduan di tahun ini, lanjutnya, menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023. Disnaker Lampung menerima 26 kasus pengaduan THR.

Pengaduan yang diterima Disnaker Lampung, sambung dia, tidak hanya berasal dari Kota Bandarlampung, tetapi juga dari beberapa kabupaten di Lampung, seperti Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.

Adapun jenis permasalahannya beragam, mulai dari THR yang belum dibayarkan secara penuh, hingga THR yang tidak dibayarkan.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

“Untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut, Disnaker akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” jelas Yanti.

Tim tersebut akan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya dan memberikan estimasi waktu penyelesaiannya.

“Estimasi waktu penyelesaian selama 30 hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemnaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam disanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memfasilitasi para buruh, Disnaker Provinsi Lampung pun andil membuka posko pengaduan mengenai THR sedari Rabu (3/4) hingga Rabu (17/4) kemarin. (Luki)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Wagub Jihan Groundbreaking Ruas Bandar Jaya-Mandala, Targetkan Kemantapan Jalan 96%
Bidik Prestasi di Bandung, FGI Lampung Siapkan 6 Atlet Unggulan untuk Kejurnas Gimnastik 2026
Gaji ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Juni 2026, Anggaran Rp150 Miliar Disiapkan
DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026
Harga MinyaKita di Lampung Tembus Rp24 Ribu, DPRD Lampung Desak Tambah Pasokan
Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal
Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026
Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:35 WIB

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:05 WIB

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Strategi Khusus Hadapi El Nino Mei 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 22:10 WIB