Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Luki Pratama

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, mencatat sebanyak 13 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

13 aduan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Disnaker Provinsi Lampung, hingga ditutupnya posko pengaduan THR, Rabu (17/4) kemarin..

“3 pengaduan disampaikan langsung ke posko Disnaker, dan 10 pengaduan lainnya melalui website Kemnaker. Jadi total terdapat 13 kasus dari 32 orang pengadu,” ujarnya ketika diwawancarai awak media, Jumat (19/4).

Baca Juga  Warga Bandar Lampung Diimbau Waspada Paparan Debu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah pengaduan di tahun ini, lanjutnya, menunjukkan penurunan dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023. Disnaker Lampung menerima 26 kasus pengaduan THR.

Pengaduan yang diterima Disnaker Lampung, sambung dia, tidak hanya berasal dari Kota Bandarlampung, tetapi juga dari beberapa kabupaten di Lampung, seperti Pringsewu, Lampung Timur, dan Pesawaran.

Adapun jenis permasalahannya beragam, mulai dari THR yang belum dibayarkan secara penuh, hingga THR yang tidak dibayarkan.

Baca Juga  Mesuji Ukir Sejarah, Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Lampung Tiga Kategori Sekaligus

“Untuk menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut, Disnaker akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” jelas Yanti.

Tim tersebut akan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya dan memberikan estimasi waktu penyelesaiannya.

“Estimasi waktu penyelesaian selama 30 hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kemnaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Susun Strategi Pengembangan Potensi Desa Berorientasi Ekspor

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam disanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk memfasilitasi para buruh, Disnaker Provinsi Lampung pun andil membuka posko pengaduan mengenai THR sedari Rabu (3/4) hingga Rabu (17/4) kemarin. (Luki)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM
DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI
Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung
Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy
Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru