Dishub Minta Pengusaha Perhatikan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang 

Redaksi

Minggu, 23 April 2023 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengingatkan pengusaha yang ada di daerahnya untuk memperhatikan jadwal pembatasan angkutan barang pada periode mudik Lebaran 2023.

“Setiap tahun memang ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan terkait pembatasan angkutan barang pada periode Lebaran,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Senin (10/4).

Ia mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, maka pengusaha yang ada di Lampung diminta memperhatikan jadwal pelaksanaan pembatasan angkutan barang, agar pelaksanaan angkutan Lebaran berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

“Pengusaha di Lampung serta Organda diharapkan menyesuaikan jadwal pembatasan angkutan barang untuk membantu kelancaran. Pada tahun ini pembatasan akan dilaksanakan tiga periode yaitu 17-21 April, 24-26 April, dan 29 April-2 Mei,” terangnya.

Pembatasan operasional kendaraan barang itu dilakukan untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari dari 14.000 kilogram.

“Angkutan barang yang lebih dari 14.000 kilogram seperti truk tronton dan sebagainya itu tidak boleh lewat. Lalu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan gandeng juga tidak boleh,” ucap dia.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Selain beberapa karakteristik kendaraan barang tersebut, ada juga pelarangan operasional pada periode tertentu bagi mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Itu tadi angkutan barang yang tidak diperbolehkan, namun ada juga yang mendapatkan pengecualian yaitu kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan pokok, dan mobil hantaran uang,” tambahnya.

Menurut dia ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi bagi kendaraan yang mendapatkan pengecualian operasional pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

“Syarat yang harus dilengkapi ialah surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut serta menyertakan informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang,” ujar dia lagi.

Selanjutnya surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut barang agar memudahkan petugas melakukan pemeriksaan.

“Diharapkan dengan kerjasama dari para pengusaha serta pemilik kendaraan pengangkut barang untuk menjalankan operasional berdasarkan jadwal tersebut, kegiatan mudik dan arus balik Lebaran 2023 dapat berjalan dengan aman serta lancar,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB