Dishub Minta Pengusaha Perhatikan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang 

Redaksi

Minggu, 23 April 2023 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengingatkan pengusaha yang ada di daerahnya untuk memperhatikan jadwal pembatasan angkutan barang pada periode mudik Lebaran 2023.

“Setiap tahun memang ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan terkait pembatasan angkutan barang pada periode Lebaran,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Senin (10/4).

Ia mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, maka pengusaha yang ada di Lampung diminta memperhatikan jadwal pelaksanaan pembatasan angkutan barang, agar pelaksanaan angkutan Lebaran berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

“Pengusaha di Lampung serta Organda diharapkan menyesuaikan jadwal pembatasan angkutan barang untuk membantu kelancaran. Pada tahun ini pembatasan akan dilaksanakan tiga periode yaitu 17-21 April, 24-26 April, dan 29 April-2 Mei,” terangnya.

Pembatasan operasional kendaraan barang itu dilakukan untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari dari 14.000 kilogram.

“Angkutan barang yang lebih dari 14.000 kilogram seperti truk tronton dan sebagainya itu tidak boleh lewat. Lalu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan gandeng juga tidak boleh,” ucap dia.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Selain beberapa karakteristik kendaraan barang tersebut, ada juga pelarangan operasional pada periode tertentu bagi mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Itu tadi angkutan barang yang tidak diperbolehkan, namun ada juga yang mendapatkan pengecualian yaitu kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan pokok, dan mobil hantaran uang,” tambahnya.

Menurut dia ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi bagi kendaraan yang mendapatkan pengecualian operasional pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

“Syarat yang harus dilengkapi ialah surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut serta menyertakan informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang,” ujar dia lagi.

Selanjutnya surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut barang agar memudahkan petugas melakukan pemeriksaan.

“Diharapkan dengan kerjasama dari para pengusaha serta pemilik kendaraan pengangkut barang untuk menjalankan operasional berdasarkan jadwal tersebut, kegiatan mudik dan arus balik Lebaran 2023 dapat berjalan dengan aman serta lancar,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB