Dishub Minta Pengusaha Perhatikan Jadwal Pembatasan Angkutan Barang 

Redaksi

Minggu, 23 April 2023 - 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengingatkan pengusaha yang ada di daerahnya untuk memperhatikan jadwal pembatasan angkutan barang pada periode mudik Lebaran 2023.

“Setiap tahun memang ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan terkait pembatasan angkutan barang pada periode Lebaran,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Senin (10/4).

Ia mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, maka pengusaha yang ada di Lampung diminta memperhatikan jadwal pelaksanaan pembatasan angkutan barang, agar pelaksanaan angkutan Lebaran berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Pengusaha di Lampung serta Organda diharapkan menyesuaikan jadwal pembatasan angkutan barang untuk membantu kelancaran. Pada tahun ini pembatasan akan dilaksanakan tiga periode yaitu 17-21 April, 24-26 April, dan 29 April-2 Mei,” terangnya.

Pembatasan operasional kendaraan barang itu dilakukan untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari dari 14.000 kilogram.

“Angkutan barang yang lebih dari 14.000 kilogram seperti truk tronton dan sebagainya itu tidak boleh lewat. Lalu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan gandeng juga tidak boleh,” ucap dia.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selain beberapa karakteristik kendaraan barang tersebut, ada juga pelarangan operasional pada periode tertentu bagi mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Itu tadi angkutan barang yang tidak diperbolehkan, namun ada juga yang mendapatkan pengecualian yaitu kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), kendaraan pengangkut ternak, pupuk, bahan pokok, dan mobil hantaran uang,” tambahnya.

Menurut dia ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi bagi kendaraan yang mendapatkan pengecualian operasional pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Syarat yang harus dilengkapi ialah surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut serta menyertakan informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang,” ujar dia lagi.

Selanjutnya surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut barang agar memudahkan petugas melakukan pemeriksaan.

“Diharapkan dengan kerjasama dari para pengusaha serta pemilik kendaraan pengangkut barang untuk menjalankan operasional berdasarkan jadwal tersebut, kegiatan mudik dan arus balik Lebaran 2023 dapat berjalan dengan aman serta lancar,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sekber MBG Lampung Apresiasi Sorotan Wagub Jihan Terhadap SPPG Tak Berkomitmen Moral

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:40 WIB

Ahmad Giri Akbar, Pernyataan Prabowo soal Dolar Harus Dipahami Secara Utuh

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Aliansi Jurnalis Independen Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WIB

DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB