Dishub Lampung Minta Penyedia Jasa Transportasi Taati Aturan Usia Kendaraan

Luki Pratama

Senin, 22 Juli 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbago, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Arsip Luki)

Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbago, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Arsip Luki)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbago, menghimbau kepada penyedia jasa bus pariwisata dan penyedia angkutan umum lainnya untuk mematuhi aturan terkait batasan usia kendaraan.

Bandarlampung (Netizenku.com): MENURUTNYA hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang marak terjadi belakangan ini.

“Taati aturan di dalam Aturan menteri itu,” kata dia kepada awak media ketika diwawancarai, Senin (22/7).

Baca Juga  Pemprov Lampung Tetapkan 2026 sebagai Tahun Percepatan Pembangunan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menaati aturan kementerian itu, sambungnya, dari segi umur ekonomis angkutan pariwisata kemudian angkutan Sewa juga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Jadi bagusnya ya itulah yang ditaati,” lanjut Bambang.

Pernyataan Bambang ini mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan terkait usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan pariwisata dan sewa. Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga  Pemprov Lampung Usulkan Penambahan Kuota Biosolar dan Perkuat Pengawasan

Seperti diketahui, dalam kurun waktu belakangan ini, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.

atas hal tersebut mendorong Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk membahas regulasi baru terkait pembatasan usia kendaraan operasional. (Luki)

Berita Terkait

Relawan dan Pemprov Lampung Bersinergi Rawat Rumah DASWATI
Lampung Bidik 85 Persen Jalan Mantap Tahun 2026
Satu Tahun Program MBG, DPRD Lampung Tegaskan SPPG Lalai Harus Ditutup
Pemprov Lampung Perkuat Program Desaku Maju di Hari Desa Nasional 2026
Sasar Kesejahteraan Warga Sekitar TNWK dan TNBBS, Guru Besar Unila Dorong Optimalisasi Ekonomi Karbon di Lampung
Ladang Hijau Penarik Cuan, Saat Pertanian Organik Masuk Bursa Karbon
Pasar Karbon Indonesia Masuk Panggung Global, Kita Dapat Apa?
DPRD Lampung Soroti Dapur SPPG Sajikan Menu Tak Sehat di Lampung Utara

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 21:30 WIB

Relawan dan Pemprov Lampung Bersinergi Rawat Rumah DASWATI

Senin, 19 Januari 2026 - 20:45 WIB

Lampung Bidik 85 Persen Jalan Mantap Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Program Desaku Maju di Hari Desa Nasional 2026

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:31 WIB

Sasar Kesejahteraan Warga Sekitar TNWK dan TNBBS, Guru Besar Unila Dorong Optimalisasi Ekonomi Karbon di Lampung

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:41 WIB

Ladang Hijau Penarik Cuan, Saat Pertanian Organik Masuk Bursa Karbon

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:13 WIB

Pasar Karbon Indonesia Masuk Panggung Global, Kita Dapat Apa?

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:32 WIB

DPRD Lampung Soroti Dapur SPPG Sajikan Menu Tak Sehat di Lampung Utara

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:03 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Berita Terbaru

Lampung

Relawan dan Pemprov Lampung Bersinergi Rawat Rumah DASWATI

Senin, 19 Jan 2026 - 21:30 WIB

Lampung

Lampung Bidik 85 Persen Jalan Mantap Tahun 2026

Senin, 19 Jan 2026 - 20:45 WIB

Pringsewu

Polisi Ungkap Komplotan Langganan Pencuri Sapi di Pringsewu

Senin, 19 Jan 2026 - 18:00 WIB