Dishub Lampung Minta Penyedia Jasa Transportasi Taati Aturan Usia Kendaraan

Luki Pratama

Senin, 22 Juli 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbago, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Arsip Luki)

Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbago, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Arsip Luki)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbago, menghimbau kepada penyedia jasa bus pariwisata dan penyedia angkutan umum lainnya untuk mematuhi aturan terkait batasan usia kendaraan.

Bandarlampung (Netizenku.com): MENURUTNYA hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang marak terjadi belakangan ini.

“Taati aturan di dalam Aturan menteri itu,” kata dia kepada awak media ketika diwawancarai, Senin (22/7).

Baca Juga  Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menaati aturan kementerian itu, sambungnya, dari segi umur ekonomis angkutan pariwisata kemudian angkutan Sewa juga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Jadi bagusnya ya itulah yang ditaati,” lanjut Bambang.

Pernyataan Bambang ini mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan terkait usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan pariwisata dan sewa. Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga  Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Seperti diketahui, dalam kurun waktu belakangan ini, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.

atas hal tersebut mendorong Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk membahas regulasi baru terkait pembatasan usia kendaraan operasional. (Luki)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:56 WIB

Egi Pratama Lepas 286 Jemaah Haji Lampung Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB