Dishub Lampung Minta Penyedia Jasa Transportasi Taati Aturan Usia Kendaraan

Luki Pratama

Senin, 22 Juli 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbago, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Arsip Luki)

Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbago, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Arsip Luki)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbago, menghimbau kepada penyedia jasa bus pariwisata dan penyedia angkutan umum lainnya untuk mematuhi aturan terkait batasan usia kendaraan.

Bandarlampung (Netizenku.com): MENURUTNYA hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang marak terjadi belakangan ini.

“Taati aturan di dalam Aturan menteri itu,” kata dia kepada awak media ketika diwawancarai, Senin (22/7).

Baca Juga  Golkar Lampung Tengah Panaskan Mesin Politik, Pasang Target 15 Kursi DPRD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menaati aturan kementerian itu, sambungnya, dari segi umur ekonomis angkutan pariwisata kemudian angkutan Sewa juga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Jadi bagusnya ya itulah yang ditaati,” lanjut Bambang.

Pernyataan Bambang ini mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan terkait usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan pariwisata dan sewa. Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Baca Juga  APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Seperti diketahui, dalam kurun waktu belakangan ini, banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.

atas hal tersebut mendorong Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk membahas regulasi baru terkait pembatasan usia kendaraan operasional. (Luki)

Berita Terkait

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat
Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan
98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi
APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung
Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah
Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB