Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memutuskan satuan pendidikan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Keputusan itu disampaikan Sekretaris Disdikbud Lampung, Tomi Efra Hendarta, usai rapat bersama Disdikbud Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Jumat (27/8).
Baca Juga; Deni Ribowo: belum saatnya Lampung belajar tatap muka
Tomi menyampaikan wewenang pelaksanaan PTM terbatas diserahkan kepada setiap daerah masing-masing dan dilakukan secara bertahap perdaerah.
Namun capaian vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan harus sudah mencapai 100%
“Ada daerah yang bilang susah mendapatkan vaksin, tapi ada juga yang belum divaksinasi karena memiliki kormobid,” kata dia.
Tomi menjelaskan terdapat perbedaan regulasi yang mengatur PTM terbatas, antara Inmendagri tentang penerapan PPKM dengan SKB 4 Menteri Nomor 03 Tahun 2021.
Sehingga keputusan untuk pelaksanaan PTM terbatas diserahkan kepada Kepala Daerah selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan menyesuaikan situasi pandemi di wilayah masing-masing.
“Ada yang berencana buka mulai 6 September, namun ada juga yang sudah memulai PTM,” kata dia.
Tomi menyampaikan daerah yang sudah memulai PTM terbatas yakni Kabupaten Tulangbawang Barat dan Lampung Tengah. Sementara Kabupaten Tulang Bawang dalam rapat bersama menyampaikan PTM terbatas dimulai 6 September.
“Setiap sekolah nantinya akan melakukan masa transisi (percobaan) setelah menggelar PTM terbatas tersebut selama 2 bulan di masing-masing satuan pendidikan,” ujar dia.
Capaian Vaksinasi Guru dan Zonasi Covid-19
Data Kementerian Kesehatan pertanggal 28 Agustus 2021 pukul 12.00 Wib menyebutkan capaian vaksinasi guru di 15 Kabupaten/Kota.
Dosis 1 untuk Bandarlampung (11.046), Lampung Selatan (9.111), Lampung Tengah (7.959), Lampung Timur (7.721), Lampung Utara (4.094), Tulang Bawang (2.915), Tanggamus (5.113), Way Kanan (4.135), Pesawaran (2.601), Pringsewu (2.100), Lampung Barat (1.937), Tulangbawang Barat (1.571), Mesuji (1.521), Metro (1.411), Pesisir Barat (784) orang.
Dosis 2 untuk Bandarlampung (9.914), Lampung Selatan (7.991), Lampung Tengah (6.405), Lampung Timur (6.484), Lampung Utara (3.167), Tulang Bawang (2.334), Tanggamus (4.216), Way Kanan (3.440), Pesawaran (2.051), Pringsewu (1.548), Lampung Barat (1.504), Tulangbawang Barat (1.230), Mesuji (1.156), Metro (1.190), Pesisir Barat (524) orang.
Total guru penerima vaksin dosis 1 sebanyak 64.019 dan dosis 2 sebanyak 53.154 orang.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat, saat ini, terdapat 13 wilayah Zona Oranye dan 2 wilayah Zona Kuning.
Zona Oranye: Bandarlampung, Metro, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan, Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Barat.
Zona Kuning: Lampung Timur dan Pesisir Barat.
Sementara perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Lampung, 24 Agustus-6 September 2021, terdapat 12 daerah PPKM Level 3 dan 3 daerah PPKM Level 4.
PPKM Level 3: Metro, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulangbawang Barat, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Tanggamus, Tulang Bawang, Way Kanan.
PPKM Level 4: Bandarlampung, Lampung Timur, Pringsewu.
Satuan Pendidikan Bentuk Satgas Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 Nasional meminta satuan pendidikan membentuk Satgas Covid-19 saat memutuskan untuk melakukan PTM terbatas.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (26/8) malam.
“Untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik, maka satuan pendidikan perlu membentuk satgas,” kata dia.
Pada prinsipnya, lanjut dia, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan.
“Tetapi juga orang tua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial,” ujar dia.
Prof Wiku menyampaikan dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, regulasi yang ada telah mencakup 3 aspek besar yaitu terkait persiapan, baik sebelum dan selama perjalanan pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya.
Secara teknis regulasi di dalamnya mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan sistem Peduli Lindungi sebagaimana juga yang diterapkan di sektor lainnya.
Kemudian penetapan peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka.
“Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait dengan ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat,” kata dia.
Hingga pertanggal 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total laporan yaitu 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah yang PPKM Level 3,2,1 telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. (Josua)