Disdikbud dan Distanak Pesawaran Didemo

Redaksi

Kamis, 14 Maret 2019 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur (Pejara) dan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kabupaten Pesawaran, melakukan aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), Kamis (14/3).

Mereka puluhan masa ini dalam orasinya, membongkar dan membeberkan borok dua satker tersebut yang selama ini tersimpan rapih.

Dalam orasinya Fakih, selaku koordiinator lapangan pada aksi demo tersebut membeberkan, bahwa di dua satker tersebut  dijaman kepemimpinan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona telah banyak melakukan kecurangan-kecurangan didalam pekerjaan, seperti melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan dugaan KKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan saat ini, dalam pengelolaan dana BOS dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan aturan yang telah ditetapkan bahkan adanya intimidasi secara terselubung kepihak sekolah didalam pelaksanaan dan penggunaan dana bos ini,\” kata Pakih.

Pakih mencontohkan seperti untuk pengadaan buku KTSP tahun 2017 yang seharusnya , sesuai dengan aturan kementrian itu buku yang mesti dibeli  adalah buku KTSP SE kenapa yang terjadi di sini, mereka para kepsek malah membeli buku KTSP reguler yang harganya sangat mahal kisaran mencapai Rp70 ribu perbuku.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

\”Diaturannya itu sudah jelas buku KTSP Reguler itu hanya Rp15 ribu kenapa dia kok malah memberi yang harganya lebih mahal ada apa ini,\” ujarnya.

Sedangkan ditahun 2018 buku yang dibeli itu buku pendamping sedangkan aturanya di  juknis bosnya itu harus buku K13 dan itu wajib. \”Ini kenapa buku pendamping dulu yang dibeli, sedangkan buku pendamping ini masih di kaji oleh kementrian kok bisa dibeli, kan belum disahkan oleh kementerian. Kok penerbit lain bisa beli ada apa ini. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Ini yang jelas ada intervensi dari dinas, kenapa kok ini bisa kompak serentak kalau satu orang wajar lah, artinya mau gak mau ada keterlibatan kepala dinas disini,\” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Sedangkan untuk Dinas Pertanian dan Peternakan pihaknya menuding adanya cetak sawah fiktif tahun 2017, yang dibiayai dari APBN dan storan 25 persen untuk setiap Gapoktan yang mendapatkan bantuan pembangunan damparit maupun jitu. Swrta bantuan puso yang masih marak saat ini adanya keterlibatan pihak dinas untuk pemotongan bantuan tersebut.

Untuk pertanian ditahun 2017 itu kan ada proyek cetak sawah yang saat ini masih bermasalah dari tanahnya, sedangkan yang diketahui sawah itu dari tahun 1992 sudah ada.

Pekerjanya ini menurutnya tidak masuk akal dengan dalih apapun. Karena apa yang mereka lihat dalam proyek cetak sawah itu dibangun mereka hanya penggalian siring besarnya saja yang mereka buat karena, yang juga mereka tahu cetak sawahnya memang sudah ada dari dulu, \”Jadi kita gak tau dikemanakan anggaran itu. Sedangkan terkait tentang bantuan DAK baik itu untuk pembangunan damparit maupun jitut diduga selain adanya setoran untuk pengerjaanya itu melibatkan pihak dinas. Ini kenapa yang mengajukan kelompok kok yang mengerjakan bukan kelompok yang mendapatkan bantuan itu, justru yang saya lihat yang mengerjakan itu rekanan,\” sesalnya.

Baca Juga  TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Untuk permasalahan ini pihaknya meminta kepada Bupati Dendi Ramadhona dapat mengevaluasi kinerja kedua satker tersebut apa bila perlu mencopot jabatan kedua pimpinan satker itu.

\”Kita minta kepada bupati mencopot pejabat yang terlibat disini dan untuk permasalahan ini tidak selesai sampai disini kami juga akan laporkan kepihak penegak hukum agar segera memprosesnya sesuai undang -undang yang berlaku,\” ancam pakih.

Menyikapi permsalahan ini Asisten III Pemkab Pesawaran, Silahudin, usai menerima perwakilah dari para pendemo ini di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil langkah apa yang akan dilakukan, akan terlebih dahulu melaporkannya kepihak pimpinan dalam hal ini bupati.

\”Saya sudah terima apa- apa yang dituntut dari Ke dua lembaga itu saya akan laporkan dulu ke pimpinan lalu apa perintah beliau selanjutnya,\” ucap Silahudin. (Soheh)

 

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB