Tanggamus (Netizenku.com): Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus, mengaku bahwa telah menerima pengaduan dari tim sukses (timses) pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tanggamus nomor urut 2, Samsul Hadi – Nuzul Irsan (Sam-Ni), terkait upaya pengrusakan/penghilangan alat peraga kampanye (APK) jenis banner/spanduk ukuran 1×4 di Pekon Tegalbinangun, Sumberejo, Tanggamus, Minggu (15/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut ketua Panwaslu Tanggamus, Dedi Fernando, berdasarkan surat pengaduan dengan nomor laporan, 002/LP/PB/Kab/08.08/IV/2018, yang disampaikan Aang Kurnaidi, sebagai tim sukses (timses) yakni terkait tindakan pelanggaran pemilihan atau upaya menghilangkan APK milik pasangan calon Bupati Tanggamus nomor urut 2, oleh Edi gunawan dan sunarno yang keduanya merupakan warga pekon Tegalbinangun, Sumberejo.
\”Kronologis kejadian, berdasar penuturan pelapor (Aang), pada Sabtu (14/4) malam, sekira pukul 19.00 WIB, pelapor bersama seorang rekannya, melakukan pemasangan APK di Pekon Tegalbinangun, Kecamatan Sumberjo, setelah selesai pemasangan, sekira pukul 23.00 WIB, keduanya berniat langsung pulang. Namun ketika melintasi jalan semula, kedua timses ini mendapati salah satu APK yang telah terpasang sufah tak terlihat,\” kata Dedi, Senin (16/4) dini hari.
Awalnya, lanjut Dedi Fernando, pelapor menduga APK yang hilang tersebut roboh karena diterjang angin, tapi setelah dicek lebih seksama, ternyata memang (APK) sudah tidak ada ditempatnya. \”Nah, saat Aang bersama rekannya ini hendak mengecek bener-bener yang lainnya, mereka (Aang) bertemu dengan Edi Gunawan dan Sunarno, yang tertangkap tangan tengah membawa gulungan banner milik mereka yang semula diduga roboh dan hilang ini. Dan langsung mengintrogasi kedua pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, pencopotan APK ini mereka lakukan atas dasar perintah Sunardi, yang juga merupakan Kepala Pekon Tegalbinangun,\” jelas Dedi.
Untuk proses selanjutnya, kata dia, Panwaskab memiliki waktu tidak lebih dari lima hari, di mana dalam kurun tersebut panwas bersama pihak terkait (Gakumdu) akan melakukan serangkaian penyelidikan, penelitian, pembahasan secara bersama-sama. \”Nantinya jika memang tindakan kepala pekon yang memerintahkan kedua warganya ini untuk melepas/merusak APK tersebut memenuhi unsur pidana, maka permasalahan ini akan langsung dilimpahkan oleh tim penyidik dari kepolisian kepada pihak kejaksaan Tanggamus, guna dilakukan langkah-langkah selanjutnya. Kami berharap masyarakat dan pihak-pihak lainnya untuk tetap tenang, jangan mudah terpancing dan terprovokasi oleh isu-isu yang tak bertanggung jawab, jadi beri kami bersama tim ruang dan waktu. Dan saya jamin Panwaskab akan memproses permasalahan ini secara terbuka dan profesional,\” tegas Ketua Panwaskab Tanggamus ini.
Terpisah, Heri salah seorang Relawan pasangan Sam-Ni yang mengaku ikut mengamankan kedua warga Tegalbinangun membenarkan jika tindakan yang dilakukan kedua warga ini atas perintah kepala pekonnya. \”Malam itu, setelah kami mendengar jika apa yang mereka lakukan karena diperintah pak Kakon, lalu kami langsung berupaya menghubungi dan temui pak Kakon di kediamannya, namun karena semakin banyak rekan-rekan relawan yang datang dan suasana mulai tak kondusif, kemudian demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, sekitar pukul 1.30 WIB, kami langsung membawa kedua warga tegalbinangun ini ke Polres Tanggamus,\” kata Heri, ditemui usai membuat laporan di kantor Panwaskab Tanggamus diamini tim sukses Irwandi Suralaga dan ketua tim pemenangan pasangan Sam – Ni, Fahruri.
Tak berselang lama, dari rombongan yang membawa Edi Gunawan dan Sunarno tiba di Polres Tanggamus sambung heri, kepala Pekon Sunardi dengan dikawal tim Sam-Ni lainnya juga tiba di polres. \”Dan pak Sunardi mengakui jika dia yang perintahkan kedua warganya untuk mencopot bener Paslon Sam-Ni yang baru selesai dipasang, namun apa yang ia lakukan juga atas dasar perintah dari seseorang yang juga, kami sudah berupaya mendesak pak Sunardi untuk terbuka, namun dia tetap bungkam, terkait siapa orang yang memerintah Sunardi,\” ujar Heri.
Ditemui terpisah, Sunardi, Kakon Tegalbinangun, tak menampik jika tindakan kedua warganya tersebut atas perintahnya. Namun, ia membantah jika tindakan tersebut ia lakukan atas dasar perintah seseorang kepada dirinya. \”Memang benar saya yang memrintahkan mereka, tapi hal ini saya lakukan karena apa yang dilakukan tim dalam memasang bener tidak ada izin kepada kami, dan tindakan saya ini tidak ada yang memerintah,\” jelasnya. (R)