Diduga Pakai APBD untuk Kampanye, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan

Suryani

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMP dan FOKAL saat melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Elly Wahyuni di Polda Lampung, Rabu (4/6/2025), Foto: Soheh/NK.

AMP dan FOKAL saat melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Elly Wahyuni di Polda Lampung, Rabu (4/6/2025), Foto: Soheh/NK.

Elly Wahyuni, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan dana APBD untuk kegiatan kampanye terselubung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Laporan itu dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) dengan nomor surat: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025. Surat laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada Rabu (4/6/2025).

Dalam laporan disebutkan, Elly diduga menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Selasa (6/5/2025). Kegiatan itu diduga dimanfaatkan untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran.

Baca Juga  PSU Pesawaran Kacau, Paslon 01 Tolak Teken Rekap Suara

Tak hanya itu, Elly juga disebut membagikan uang tunai kepada warga yang membawa poster bergambar salah satu pasangan calon.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindakan korupsi. Menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye pasangan calon adalah bentuk penyalahgunaan uang rakyat. Kami menuntut proses hukum yang tegas dan terbuka,” tegas Ketua AMP, Saprudin Tanjung, saat ditemui di Mapolda.

Baca Juga  Wagub Lampung Lepas 38 Atlet ke Kejurnas Karate

Di lokasi yang sama, Ketua FOKAL Abzari Zahronie turut menyerukan agar pelanggaran ini tidak dibiarkan tanpa penegakan hukum.

“Demokrasi harus bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Zahronie mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang karena jabatannya hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Ia juga menyebut dasar hukum lainnya, yakni:

  1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (3): Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
  2. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf h dan i: Pejabat eksekutif maupun legislatif, termasuk anggota DPRD, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan anggaran negara untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga  Siap-Siap, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

“Kami, AMP dan FOKAL, mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Dua Calon Daftar Ketua KONI Lampung
Mantan Wakil Walikota Angkat Bicara Terkait Perkara Kadisdik
Dukung Ketahanan Pangan, Mukhlis Basri Tanam Anggur di Lampung
Satelit Lampung-1, Langkah Besar Lampung Menuju Peradaban Modern
Satelit Lampung-1 Siap Mengudara, Mirza Teken Kerja Sama di Tiongkok
PGN Lampung Dorong UMKM Gunakan Energi Bersih dan Hemat Biaya
Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor
Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Sapi Presiden, Hadiah Iduladha untuk Warga Lamsel

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:37 WIB

DLH Lamsel Bersih-Bersih Pantai Rangai

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:09 WIB

Bupati Lamsel Lunasi Janji, THLS Kini Gajian Rutin

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:25 WIB

Sukadamai Jadi Percontohan Program Desaku Maju

Senin, 2 Juni 2025 - 12:58 WIB

Lampung Selatan Raih Peringkat 2 SPI KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:54 WIB

Tiga Bulan Tak Digaji, Pemkab Lamsel Bantu Karyawan PT San Xiong Steel

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:00 WIB

BNNK Lampung Selatan Canangkan Desa Titiwangi sebagai Desa Bersinar

Senin, 26 Mei 2025 - 22:40 WIB

Lampung Selatan Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program TubabaQ Berdaya Resmi Diluncurkan

Kamis, 12 Jun 2025 - 19:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kejari Jalin Kerja Sama Berantas Korupsi

Kamis, 12 Jun 2025 - 17:59 WIB

Pringsewu

Polisi Gelar Latihan Pengendalian Massa Terpadu di Pringsewu

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:40 WIB