Diduga Pakai APBD untuk Kampanye, Anggota DPRD Lampung Dilaporkan

Suryani

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMP dan FOKAL saat melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Elly Wahyuni di Polda Lampung, Rabu (4/6/2025), Foto: Soheh/NK.

AMP dan FOKAL saat melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Elly Wahyuni di Polda Lampung, Rabu (4/6/2025), Foto: Soheh/NK.

Elly Wahyuni, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan dana APBD untuk kegiatan kampanye terselubung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

Bandar Lampung (Netizenku.com): Laporan itu dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) dengan nomor surat: 057/LP-SEKBER/AMP-FOKAL/VI/2025. Surat laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada Rabu (4/6/2025).

Dalam laporan disebutkan, Elly diduga menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dan Wawasan Kebangsaan di Dusun Kagungan, Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Selasa (6/5/2025). Kegiatan itu diduga dimanfaatkan untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Elly juga disebut membagikan uang tunai kepada warga yang membawa poster bergambar salah satu pasangan calon.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini tindakan korupsi. Menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan kampanye pasangan calon adalah bentuk penyalahgunaan uang rakyat. Kami menuntut proses hukum yang tegas dan terbuka,” tegas Ketua AMP, Saprudin Tanjung, saat ditemui di Mapolda.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Di lokasi yang sama, Ketua FOKAL Abzari Zahronie turut menyerukan agar pelanggaran ini tidak dibiarkan tanpa penegakan hukum.

“Demokrasi harus bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Zahronie mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang karena jabatannya hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Ia juga menyebut dasar hukum lainnya, yakni:

  1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 71 ayat (3): Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
  2. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat (1) huruf h dan i: Pejabat eksekutif maupun legislatif, termasuk anggota DPRD, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan anggaran negara untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

“Kami, AMP dan FOKAL, mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan tanpa tebang pilih oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:43 WIB

Harlah ke-80 Muslimat NU di Lampung, Jihan Nurlela dan Khofifah Resmikan Paralegal

Minggu, 26 April 2026 - 17:12 WIB

Purnama Wulansari Dukung Agita Nazara di Puteri Indonesia 2026

Minggu, 26 April 2026 - 17:04 WIB

Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Minggu, 26 April 2026 - 16:59 WIB

Wagub Jihan Ajak Ulama Mesir Perkuat Sinergi Pendidikan di Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Berita Terbaru