Diduga Ilegal Logging, Polisi Temukan 15 Balok Kayu Sonokeling di Hutan Register 39

Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2020 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Semaka Polres Tanggamus, menemukan 15 balok kayu sonokeling di Umbul 8, kawasan hutan lindung Register 39 diduga hasil illegal logging, Jumat (24/1) sore.

Saat anggota Polsek Semaka dipimpin Kapolsek Iptu Heri Yulianto melakukan patroli dikawasan hutan sampai ke PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP).

\”Kayu ditemukan sekitar pukul 15.30 WIB, saat kami melintas di Umbul 8 ditemukan tumpukan kayu jenis sonokeling berjumlah 15 batang,\” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK, MH.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kayu tersebut diduga hasil illegal logging, sebab sudah ditanyakan ke warga sekitar hutan yakni Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka tidak ada yang mengakuinya.

\”Kayu tersebut ditemukan di sekitar saluran air mikrohidro untuk penyuplai turbin PLTA milik PT TEP. Kayu diletakan di tempat terbuka diduga sengaja dikumpulkan dan akan diangkut ke luar hutan,\” bebernya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Lanjutnya, untuk pengamanan kayu yang telah dipotong dalam bentuk balok kaleng (balken) seluruhnya telah dibawa ke Polsek Semaka untuk diamankan.\” Untuk ukuran kayu bervariasi namun semuanya telah dibentuk jadi balken,\” ujarnya.

Kapolsek menegaskan, dari temuan tersebut Polsek Semaka masih mengumpulkan informasi siapa yang bertanggungjawab dari kayu tersebut.

\”Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan segera terungkap,\” tandasnya.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Ditambahkanya, atas pembalakan liar itu, apabila tersangkanya dapat ditangkap maka nantinya bakal dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB