Diduga Ilegal Logging, Polisi Temukan 15 Balok Kayu Sonokeling di Hutan Register 39

Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2020 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Semaka Polres Tanggamus, menemukan 15 balok kayu sonokeling di Umbul 8, kawasan hutan lindung Register 39 diduga hasil illegal logging, Jumat (24/1) sore.

Saat anggota Polsek Semaka dipimpin Kapolsek Iptu Heri Yulianto melakukan patroli dikawasan hutan sampai ke PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP).

\”Kayu ditemukan sekitar pukul 15.30 WIB, saat kami melintas di Umbul 8 ditemukan tumpukan kayu jenis sonokeling berjumlah 15 batang,\” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK, MH.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kayu tersebut diduga hasil illegal logging, sebab sudah ditanyakan ke warga sekitar hutan yakni Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka tidak ada yang mengakuinya.

\”Kayu tersebut ditemukan di sekitar saluran air mikrohidro untuk penyuplai turbin PLTA milik PT TEP. Kayu diletakan di tempat terbuka diduga sengaja dikumpulkan dan akan diangkut ke luar hutan,\” bebernya.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Lanjutnya, untuk pengamanan kayu yang telah dipotong dalam bentuk balok kaleng (balken) seluruhnya telah dibawa ke Polsek Semaka untuk diamankan.\” Untuk ukuran kayu bervariasi namun semuanya telah dibentuk jadi balken,\” ujarnya.

Kapolsek menegaskan, dari temuan tersebut Polsek Semaka masih mengumpulkan informasi siapa yang bertanggungjawab dari kayu tersebut.

\”Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan segera terungkap,\” tandasnya.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Ditambahkanya, atas pembalakan liar itu, apabila tersangkanya dapat ditangkap maka nantinya bakal dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB