Diduga Edarkan Sabu, Oknum PNS Pemprov ini Diringkus

Redaksi

Minggu, 10 Juni 2018 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Berhasil meringkus seorang bandar narkoba yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Lampung.

Tersangka HH (35), diduga memiliki pekerjaan sampingan mengedarkan sabu. Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, bahwa HH ditangkap pada Rabu, 6 Juni 2018 lalu.

“Jadi, sebelumnya anggota menangkap salah satu penyalahgunaan narkoba, yakni RI (31) di daerah Kaliawi. Dari hasil penangkapan RI, ditemukan jaringan yang melibatkan empat orang dalam peredaran narkoba jenis sabu. Empat orang ini termasuk RI dan HH,\” tuturnya.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Murbani belum bisa menjelaskan secara rinci identitas dan kronologi penangkapan HH lantaran masih dilakukan pendalaman.

\”Ini masih kami dalami dulu dimungkinkan ada jaringan ke atasnya lagi. Tapi, yang jelas dia (HH) ini bandar, dan dia seorang PNS di Diskominfo Provinsi Lampung,\” bebernya.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Dari penangkapan RI itulah anggotanya melakukan pengembangan. “Setelah itu kami menemukan jaringan ini, dan juga berhasil menangkap HH, EJ, AR, dengan barang bukti berupa paket klip besar dan kecil sabu,\” jelasnya.

Atas perbuatannya, HH diancam dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman pidana minimal lima tahun penjara. (Mel)

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Berita Terbaru

Lampung

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:49 WIB