Diduga ada Supir Hantu Digaji dari APBD Tubaba

Redaksi

Rabu, 27 Februari 2019 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Diduga pakai honorer fiktif, Kepala Bagian Administrasi Tiyuh Sekretariat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga selewengkan dana senilai Rp20.400.000.

Dana tersebut merupakan gaji honor yang dialokasikan untuk Driver (Supir) di Bagian Administrasi Tiyuh selama dua tahun sejak 2017-2018 dari APBD Kabupaten Tubaba yang dialokasikan di bagian tersebut.

Berdasarkan penelusuran Netizenku.com, nama pegawai honorer di Bagian Administrasi Tiyuh yang di SK-kan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tubaba yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atasnama Paiman. Namun, ketika dikonfirmasi ke seluruh pegawai di bagian tersebut, nama Paiman selama dua tahun hingga sekarang tidak pernah masuk.

Baca Juga  Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Bagian Administrasi Tiyuh Tubaba Miral Hayadi mengaku, memakai jasa supir hanya sewaktu-waktu ketika melaksanakan tugas ke luar daerah.

\”Kalau hanya di Tubaba saya masih sanggup bawa sendiri. Tapi kalau sudah ke Bandarlampung atau ke Jakarta saya pakai supir, itupun itungannya saya nombok bayarnya,\” kilah Miral saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu Siang (27/2).

Baca Juga  Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Menurut Miral, honor driver tersebut dianggarkan setiap bulannya senilai Rp850 ribu/bulan, \”Duit ini saya bayarkan juga untuk honorer yang ada di sini,\” kilahnya lagi.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait aturan hukumnya, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba Sofyan Nur mengatakan, seharusnya dana tersebut tidak dicairkan. Sebab, selaku pegawai kontrak (honor) wajib hadir setiap hari dan mengisi daftar hadir.

Baca Juga  Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

\”Tidak bolehlah masa pegawai kontrak tidak kerja kok dananya dicairin,\” kata dia saat dimintai tanggapannya terkait pencairan honor driver, melalui sambungan teleponnya, Rabu Sore (27/2).

Terkait kesanggupan Kepala Bagian Administrasi Tiyuh membawa kendaraan sendiri ketika bertugas di dalam daerah dan tidak menggunakan driver tetap, menurutnya aturan tidak memandang sanggup tidak sanggup. \”Ini yang namanya dananya di korupsi. Fiktif itu namanya fiktif,\” singkatnya.(Arie)

Berita Terkait

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton
Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung
Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah
Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat
Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia
Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi
Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB