Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Mahasiswa Lampung (DML) mengapreasiasi DPRD Provinsi Lampung akan melakukan peninjauan langsung persoalan di konflik di Dusun IX Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, saat menggelar aksi di Depan Gedung DPRD Lampung, Rabu (13/3).
Menurut Sekretaris Jendral Dewan Mahasiswa Lampung, Dicko Kurniawan, pihak PT. Cahaya Bagus Mandiri telah melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
Persoalan konflik itu juga harus menjadi sorotan penting bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham).
Hal tersebut kantata sangat berdampak kepada kehidupan masyarakat Dusun IX Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“kami juga akan melakukan pelaporan ke Komnas Ham terkait dugaan kuat terjadi pelanggar ham, saya berharap meraka melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, DML telah menggelar aksi di Depan Gedung DPRD Lampung, Rabu (13/3).
Mereka menuntut penghentian operasi pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Cahaya Bagus Mandiri yang diduga mencemari lingkungan.
Ia juga melanjutkan, perusahaan tersebut telah meresahkan masyarakat akibat polusi udara, bau busuk, udara, suara bising, serta mencemari lingkungan.
“Dalam radius 0 hingga 3 KM dari lokasi pabrik, masyarakat merasakan dampak berupa pencemaran udara dalam bentuk bau busuk dan debu sisa produksi yang bahkan dalam radius 200 Meter dari pabrik bau busuk tersebut saat terhirup menimbulkan efek mual dan pusing,” kata dia.
Selain itu, air yang berasal dari perusahaan tersebut diduga mengalir ke sawah warga, menjadi bukti kuat adanya limbah sisa produksi yang tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, masyarakat merasakan dampak negatif terhadap kesehatan mereka.
Warga pun telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan namun aspirasinya diabaikan, sehingga mereka menuntut tanggung jawab PT. Cahaya Bagus Mandiri dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Maka dalam hal ini Masyarakat meminta tanggung jawab kepada PT. Cahya Bagus Mandiri Dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena penting bagi perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak operasionalnya,” tegasnya.
Merespon itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengatakan bahwa permasalahan yang telah dibawa bukan merupakan kewenangan DPRD Lampung, akan tetapi kewenangan Kabupaten.
Kendati demikian, kata dia, DPRD Lampung akan membantu menfasilitasi persoalan ini untuk menjembatani antara warga dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami sudah meminta kepada DLH Provinsi Lampung supaya segera menyurati DLH Lampung Selatan tentang adanya indikasi usaha yang merugikan masyarakat,” kata dia.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, pun berjanji akan segera bersurat dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Karena, urai dia, yang dipermasalahkan merupakan izin KLBI, dan SPPLH. Sehingga ia meminta pihak perusahaan dapat memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan dengan melibatkan masyarakat.
“Harusnya semua persyaratan dipenuhi. Kami nggak tahu kalau masyarakat tidak dilibatkan,” tutupnya.
Untuk diketahui, terdapat 6 tuntutan yang masyarakat Sukadamai ajukan ke Provinsi Lampung
1.PT Cahya Bagus Mandiri tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
2.PT Cahya Bagus Mandiri telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.
3. Kebisingan suara dari aktivitas perusahaan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
4.Pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab.
5. Bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing.
6.Lokasi PT Cahya Bagus Mandiri berada di zona pemukiman, bukan di kawasan industri,penempatan perusahaan di zona pemukiman ini jelas bertentangan dengan, Perda Provinsi Lampung No.12 Tahun 20 tentang Revisi RT RW Provinsi Lampung Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Lampung Selatan 2021-2031. (Luki)