Liwa (Netizenku.com): Merasa diberhentikan dengan proses yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lima pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat, yakni Noviardi Kuswan, Edi Yusuf, Saripan Halim, Muliyono dan Raswan “Curhat” dengan wakil rakyat.
Menanggapi hal tersebut, DPRD setempat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Marghasana, Senin (31/1) dipimpin Ketua DPRD, Edi Novial dan dihadiri 14 anggota lainnya, secara langsung mendengarkan curhatan mereka.
Setelah dibuka oleh Edi Novial, Noviardi Kuswan, menceritakan kronologis sebelum jabatan yang mereka emban selama ini dicopot, menurutnya dirinya dipanggil oleh bupati, bahwa dia akan diberhentikan dari pejabat eselon II B. Selanjutnya diminta secara langsung oleh Kepala BKPSDM Ahmad Hikami, untuk mengundurkan diri dari jabatan.
“Saya diminta pak bupati untuk mengundurkan diri dari jabatan, tetapi karena hal tersebut saya anggap tidak sesuai dengan aturan saya tolak. Ternyata pada saat rolling telah ditunjuk pejabat yang baru, sedangkan saya sendiri tidak menerima surat keputusan pemberhentian dari jabatan,” kata Noviardi.
Sementara, Raswan yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan, mendapat perlakuan yang sama. Tetapi apa yang dialami tersebut, pendapat dia merupakan kesalahan kepala BKPSDM yang memberikan masukan kepada pimpinan tidak berdasarkan aturan.
“Saya anggap, dengan apa yang kami alami merupakan bentuk kesalahan dari kepala BKPSDM yang tidak menyampaikan tentang aturan pemberhentian dari jabatan, dan aturan tentang pensiun, sehingga pak bupati mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.
Sedangkan Edi Yusuf, yang sebelumnya Kadis Ketahanan Pangan, mengatakan beberapa aturan yang dilanggar oleh bupati diantaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 10 tentang ASN, yakni Pasal 90, Pasal 87, Pasal 116, Pasal 117.
“Jelas dalam UU tersebut, batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun, bupati dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi kurang dari dua tahun, sementara saya dilantik sebagai Kadis Ketahanan Pangan empat bulan lalu,” jelasnya.
Lalu kata Edi Yusuf yang merupakan warga kelahiran Way Mengaku tersebut dan baru memasuki usia pensiun 22 bulan lagi, mengatakan, bupati diduga melanggar surat Men-PAN RB Nomor B/43/Menpan-RB/01/2014, serta surat edaran gubernur Nomor 800/4961.a/IV.04/2021.
Dijelaskan Edi Yusuf juga, bahwa pada 11 Januari 2022 dia dipanggil bupati untuk mengundurkan diri dari pejabat pimpinan tinggi, karena mau dinonjobkan dalam hal kepentingan politik atau Pilkada 2024, dan pada 12 Januari 2022 Kepala BKPSDM Ahmad Hikami, dengan mengaku diperintah bupati membawa surat pengunduran untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
“Karena permintaan bupati, baik yang disampaikan secara langsung, maupun melalui Ahmad Hikami bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, karena seorang pejabat mundur apabila atas permintaan sendiri, maka permintaan tersebut saya tolak,” kata dia.
Setelah mendengarkan keterangan, juga dari Muliyono dan Saripan Halim, bahwa mereka menganggap keputusan bupati bertentangan dengan aturan, Ketua Fraksi Partai Golkar Ismun Zani, meminta pimpinan untuk mengundang bupati, dalam rangka mendengarkan penjelasan terkait hal tersebut.
“Apa yang dilakukan oleh kelima mantan pejabat ini merupakan langkah yang tepat Curhat dengan kita, maka kami minta pimpinan untuk segera mengundang pak bupati, dalam rangka mendengarkan penjelasannya, sehingga dengan keterangan kedua belah pihak, DPRD dapat mengambil kesimpulan untuk mengeluarkan rekomendasi,” kata Ismun. (Iwan/len)