Diberhentikan Tak Sesuai Aturan, Lima Pejabat Lambar Curhat ke DPRD

Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Merasa diberhentikan dengan proses yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lima pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat, yakni Noviardi Kuswan, Edi Yusuf, Saripan Halim, Muliyono dan Raswan “Curhat” dengan wakil rakyat.

Menanggapi hal tersebut, DPRD setempat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Marghasana, Senin (31/1) dipimpin Ketua DPRD, Edi Novial dan dihadiri 14 anggota lainnya, secara langsung mendengarkan curhatan mereka.

Setelah dibuka oleh Edi Novial, Noviardi Kuswan, menceritakan kronologis sebelum jabatan yang mereka emban selama ini dicopot, menurutnya dirinya dipanggil oleh bupati, bahwa dia akan diberhentikan dari pejabat eselon II B. Selanjutnya diminta secara langsung oleh Kepala BKPSDM Ahmad Hikami, untuk mengundurkan diri dari jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya diminta pak bupati untuk mengundurkan diri dari jabatan, tetapi karena hal tersebut saya anggap tidak sesuai dengan aturan saya tolak. Ternyata pada saat rolling telah ditunjuk pejabat yang baru, sedangkan saya sendiri tidak menerima surat keputusan pemberhentian dari jabatan,” kata Noviardi.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sementara, Raswan yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan, mendapat perlakuan yang sama. Tetapi apa yang dialami tersebut, pendapat dia merupakan kesalahan kepala BKPSDM yang memberikan masukan kepada pimpinan tidak berdasarkan aturan.

“Saya anggap, dengan apa yang kami alami merupakan bentuk kesalahan dari kepala BKPSDM yang tidak menyampaikan tentang aturan pemberhentian dari jabatan, dan aturan tentang pensiun, sehingga pak bupati mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Sedangkan Edi Yusuf, yang sebelumnya Kadis Ketahanan Pangan, mengatakan beberapa aturan yang dilanggar oleh bupati diantaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 10 tentang ASN, yakni Pasal 90, Pasal 87, Pasal 116, Pasal 117.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

“Jelas dalam UU tersebut, batas usia pensiun pejabat pimpinan tinggi pratama adalah 60 tahun, bupati dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi kurang dari dua tahun, sementara saya dilantik sebagai Kadis Ketahanan Pangan empat bulan lalu,” jelasnya.

Lalu kata Edi Yusuf yang merupakan warga kelahiran Way Mengaku tersebut dan baru memasuki usia pensiun 22 bulan lagi, mengatakan, bupati diduga melanggar surat Men-PAN RB Nomor B/43/Menpan-RB/01/2014, serta surat edaran gubernur Nomor 800/4961.a/IV.04/2021.

Dijelaskan Edi Yusuf juga, bahwa pada 11 Januari 2022 dia dipanggil bupati untuk mengundurkan diri dari pejabat pimpinan tinggi, karena mau dinonjobkan dalam hal kepentingan politik atau Pilkada 2024, dan pada 12 Januari 2022 Kepala BKPSDM Ahmad Hikami, dengan mengaku diperintah bupati membawa surat pengunduran untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

“Karena permintaan bupati, baik yang disampaikan secara langsung, maupun melalui Ahmad Hikami bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, karena seorang pejabat mundur apabila atas permintaan sendiri, maka permintaan tersebut saya tolak,” kata dia.

Setelah mendengarkan keterangan, juga dari Muliyono dan Saripan Halim, bahwa mereka menganggap keputusan bupati bertentangan dengan aturan, Ketua Fraksi Partai Golkar Ismun Zani, meminta pimpinan untuk mengundang bupati, dalam rangka mendengarkan penjelasan terkait hal tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh kelima mantan pejabat ini merupakan langkah yang tepat Curhat dengan kita, maka kami minta pimpinan untuk segera mengundang pak bupati, dalam rangka mendengarkan penjelasannya, sehingga dengan keterangan kedua belah pihak, DPRD dapat mengambil kesimpulan untuk mengeluarkan rekomendasi,” kata Ismun. (Iwan/len)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB