Kotaagung (Netizenku.com): Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani, SE.MM., menghadiri rapat Paripurna Penandatanganan MoU KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020 di ruang rapat DPRD setempat, Senin (7/9).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Hi. AM. Syafii S.Ag, Wakil Bupati Tanggamus, Letkol Inf Arman Aris Sallo, Dandim 0424, AKBP Oni Prasetya, Kapolres, M.Rizka S, Kasi Intel Kejari, Irwandi Suralaga, Wakil Ketua DPRD, Hamid Hariansyah Lubis, Sekda Kabupaten, Asrori, Ketua Pengadilan Negeri, para asisten, kepala dinas dan camat di lingkungan Pemkab.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 oleh bupati dan wakil ketua DPRD beserta Forkopimda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Didik Setiawan, dalam penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran mengatakan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan Rp1.922.930.586.492,10 setelah perubahan Rp1.752.907.537.912,00 atau berkurang Rp170.023.048.580,10. Kemudian belanja daerah Sebelum Perubahan Rp1.921.130.586.492,10 setelah perubahan Rp1.803.475.078.909,50 atau berkurang Rp117.655.507,60.
\”Lalu untuk surplus/defisit sebelum perubahan Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp50.567.540.997,50. Kemudian pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp50.567.540.997, dari komposisi tersebut Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp0,\” kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus yakni agar dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020. (Arj/len)








