Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta agar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menghentikan proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di bibir pantai, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa proyek reklamasi ini diduga belum memiliki izin yang diperlukan dari DKP maupun Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Anggota Komisi 1 DPRD Lampung, Watoni Noerdin, menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi hukum dan prosedur yang berlaku. Jika PT. SJIM tidak memiliki izin yang diperlukan, maka kegiatan mereka harus dihentikan sesegera mungkin.
“Kita ini negara hukum, harus taat hukum, segala sesuatu yang dilakukan harus memiliki izin dalam hal ini Kementerian Kelautan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung,” ujarnya, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Watoni juga meminta agar PT. SJIM tidak menghindari tanggung jawab mereka terhadap aturan yang berlaku. Proyek reklamasi harus memperoleh persetujuan dari Dinas Perhubungan dan DKP sebelum dilaksanakan.
Ia menekankan bahwa reklamasi yang mencakup lebih dari sepuluh hektar tidak bisa diabaikan begitu saja. Dampaknya dapat merusak lingkungan laut, termasuk terumbu karang, serta mengancam mata pencarian nelayan dengan penurunan hasil tangkapan ikan.
“Sertifikat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan analisis dampak lalu lintas harus dipertimbangkan secara serius,” tambah Watoni.
DPRD Provinsi Lampung mendesak agar Dinas Kelautan dan Perikanan segera mengusut proyek reklamasi ini dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Luki)








