Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau pelaku dan pemilik usaha pariwisata menutup usaha destinasi wisata pada libur Idulfitri 1442 H, mulai 13-15 Mei 2021.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 008/620/III.20/2021 tertanggal 10 Mei 2021 dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
Surat ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Bandarlampung, Tole Dailami, atas nama Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
\”Pelaku atau pemilik usaha dapat membuka destinasi wisata kembali setelah 17 Mei 2021 dengan melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat,\” kata Tole yang juga Kepala Dinas Sosial Bandarlampung, seperti dikutip dalam surat imbauan tersebut.
Selain menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, pelaku atau pemilik usaha juga diimbau membatasi jam operasional sampai pukul 18.00 Wib dengan jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas.
Serta menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi bagi pengunjung wisata.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1806/V.20/2021 tertanggal 10 Mei 2021 dan Surat Kapolresta Bandarlampung Nomor: B/707/V/OPS.1.2.3/2021. (Josua)
Baca Juga: Gubernur Lampung Tiadakan Takbir Keliling