Bandarlampung (Netizenku.com): Deni Afrian Setia Putra ST MM, nakhodai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Lampung Tengah wilayah kerja Provinsi Lampung Periode 2022-2027. Hal ini berdasarkan hasil musyawarah dalam rapat perdana bersama anggota di Aula Dinas Perdagangan Provinsi Lampung (Kamis (2/2/2023).
Pembentukan pimpinan BPSK Kabupaten Lampung Tengah Wilayah Kerja Provinsi Lampung tersebut disaksikan pula oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni. Serta dihadiri oleh delapan peserta anggota BPSK perwakilan unsur pemerintah tiga orang, perwakilan pelaku usaha dua orang dan tiga orang dari unsur konsumen.
Elvira mengatakan dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat bersama sekretaris daerah Kabupaten Lampung Tengah dan kepala dinas perdagangan kabupaten setempat.
“Hal ini perlu disegerakan guna melakukan percepatan konsolidasi dan koordinasi, karena nantinya BPSK akan lebih banyak bertugas dan berkantor di wilayah mereka,” ujarnya.
Deni Afrian juga mengaminkan hal tersebut, menurutnya kedepan akan banyak tugas baru yang menanti di BPSK Lampung Tengah. Ia juga mengatakan perlu adanya upaya proaktif seluruh anggota dalam menyosialisasikan keberadaan BPSK.
“Permasalahan konsumen bersama pelaku usaha, meski selama ini jarang terdengar tetapi akan selalu ada. Namun penyelesaiannya biasanya langsung di tempat, sehingga tidak ada yang sampai muncul ke permukaan,” katanya.
Dilanjutkannya dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disebutkan jika BPSK merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen.
“Dalam pasal 9 ayat 2 juga disebutkan tugas dan wewenang BPSK, mulai dari melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Hingga poin m yang menyebut menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” urainya.
Diketahui pengangkatan anggota BPSK pada Kabupaten Lampung Tengah tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor: G/88/V.26/HK/2023. Tanggal 25 Januari 2023. Dengan susunan keanggotaan
Ketua Deni Afrian Setia Putra ST MM (unsur pemerintah), Wakil Ketua Ega Telaga Raditya SH (unsur konsumen), serta anggota dari unsur pemerintahan M Henra Dharmawan SE, M Mirza Nawawi SH MH.
Anggota dari unsur pelaku usaha, Deni Wahyudi, Denrinal SE, dan Marzuli SH, serta anggota dari unsur konsumen yakni Leni Marlina SIKom, dan Novia Sari SH. (Leni)