Pesawaran (Netizenku.com): Adanya program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN diharapkan dapat mengakomodir peningkatan jumlah tanah yang bersertifikat, serta tidak ada lagi terjadi perselisihan masalah tanah. Demikian dikatakan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, saat dirinya ikut membagikan 645 sertifikat PTSL kepada warga, bersama pihak BPN di Gedung GSG Pemkab setempat, Senin (11/9/2023).
“Saya berharap program semacam ini dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya seluruh bidang tanah di Kabupaten Pesawaran bisa bersertifikat, karena program ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak di Kabupaten Pesawaran,” harap Dendi.
Karena Kata Dendi, dengan adanya sertifikat PTSL dan lintas sektor UMKM ini bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan meningkatkan kemakmuran rakyat.
“Kepada masyarakat agar dapat menjaga dengan baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang bapak/ibu miliki serta simpan baik jangan sampai hilang. Kami berharap di tahun yang akan mendatang Kabupaten Pesawaran menjadi Kabupaten tertib sertifikat,” harapnya.
Lebih lanjut Dendi menjelaskan, sebanyak 645 sertifikat yang telah terbagikan ini, terbagi sebanyak 445 sertifikat PTSL untuk 5 desa di Kecamatan Gedongtataan dan Negeri Katon serta 200 sertifikat lintas sektor UKM.
“Desa Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Katon sebanyak 150 sertifikat, Desa Negeri Katon Kecamatan Negeri Katon sebanyak 130 sertifikat, Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan sebanyak 20 sertifikat, Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan sebanyak 45 sertifikat, Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan sebanyak 100 sertifikat dan Desa Kedondong Kecamatan Kedondong sebanyak 200 sertifikat Lintas Sektor UKM,” jelas Dendi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Sri Rejeki, menyampaikan bahwa Kabupaten Pesawaran yang mempunyai luas 1.173.77 Km, saat ini memiliki bidang tanah terpetakan seluas 49.180,07 Ha, Bidang Tanah Terdaftar seluas 42.801,26 Ha (33 %) dan Bidang Tanah belum terdaftar seluas 65.556,28 Ha (51%).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pesawaran yang telah memfasilitasi pembagian sertifikat ini,” ucap Sri.
Sri menambahkan Kementerian ATR/BPN meluncurkan inovasi layanan pertanahan yaitu 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang terdiri dari Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK dan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko dan rumah kantor.
“Program 7 Layanan Prioritas Pertanahan ini dijalankan secara sistematis, efektif, efisien dan tepat waktu, sehingga diharapkan dengan adanya 7 Layanan Prioritas Pertanahan ini dapat membantu mempercepat proses pelayanan pertanahan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” tutup Sri. (Soheh/Len)