Pesawaran (Netizeku.com): Dengan dilakukaannya Mou Antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berharap tidak sekedar seremoni belaka, tetapi lebih dari itu. Ia berharap ada tindaklanjut yang bermanfaat. Ungkapan ini diutarakan Bupati Dendi Ramadhona pada Penandatangan MoU Antara Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,di Aula Pemkab, Selasa (7/8).
\”Saya berharap, penandatanganan MoU ini tidak sekedar seremoni belaka, tetapi nantinya diharapkan ada tindaklanjut yang bermanfaat, ada komunikasi yang terus-menerus dan ada langkah riil sehingga dapat terwujud pemerintahan yang bersih, taat hukum, dan berwibawa yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Dendi.
Selain itu, melalui MoU ini lanjut Dendi, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan lebih disiplin dan tertib. \”Kepada Pejabat Struktural di lingkup Pemkab Pesawaran, jangan salah persepsi bahwa dengan kerjasama ini lalu bebas melakukan pelanggaran. Sebaliknya, jadikan sebagai momentum ini untuk lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan tugas. Mudah-mudahan tidak ada terdengar pejabat Pemkab Pesawaran yang tersandung masalah hukum hanya karena ketidaktahuan, kekurangan pahaman atau salah dalam menafsirkan ketentuan perundang-undangan,” ucap Dendi.
Tak lupa, Dendi juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang selama ini telah membantu dan mendampingi Pemerintah Kabupaten Pesawaran khususnya dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan koridor dan ketentuan hukum yang berlaku.
\”Saya berharap, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan juga dapat membantu Pemkab Pesawaran dalam melakukan Capacity Building bagi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, karena hal ini bukan saja merupakan suatu keharusan tetapi sudah menjadi suatu kebutuhan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemkab Pesawaran,” harap Dendi. (Soheh)