Delapan Wilayah Pilkada Serentak di Lampung Dijabat Plh Kepala Daerah

Redaksi

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Periode 2016-2021 Herman HN bersama Plh Wali Kota Bandarlampung Badri Tamam dalam acara serah terima jabatan di Gedung Parkir Pemkot setempat, Rabu (17/2). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Periode 2016-2021 Herman HN bersama Plh Wali Kota Bandarlampung Badri Tamam dalam acara serah terima jabatan di Gedung Parkir Pemkot setempat, Rabu (17/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 lalu kini dipimpin pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor: 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 yang ditujukan kepada 32 Gubernur se-Indonesia termasuk Provinsi Lampung.

Surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Gubernur diminta menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian Bupati/Wali Kota untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Terpilih.

Baca Juga  Pemkot Benahi Halte dan JPO, Pengelola Diminta Bergerak

Menindaklanjuti surat tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (17/2), melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan Surat Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Wali Kota Tahun 2021 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2).

Untuk masing-masing kedelapan kabupaten/kota, jabatan Plh Wali Kota diemban oleh Sekda Kota Bandarlampung Badri Tamam dan Sekda Kota Metro Misnan.

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Sementara untuk Plh Bupati di antaranya Sekda Lampung Selatan Thamrin, Sekda Pesawaran Kesuma Dewangsa, Sekda Pesisir Barat N Lingga Kusuma, Sekda Way Kanan Saipul, Sekda Lampung Tengah Nirlan, dan Sekda Lampung Timur Tarmizi.

Plh Wali Kota Bandarlampung Badri Tamam saat ditemui di Kantor Pemkot setempat mengatakan tugas Plh, sesuai arahan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan baik.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

\”Ketiga, koordinasi masalah keamanan dan ketertiban. Kamtibmas harus terkondisi baik bersama-sama dengan aparat keamanan TNI/Polri. Keempat terkait tugas pencegahan dan pengendalian Covid-19,\” kata Badri Tamam.

\”Yang paling penting adalah bagaimana mempersiapkan rencana pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota,\” lanjut dia.

Plh Kepala Daerah diharapkan dapat melaksanakan tugas sehari-hari pemerintahan dan tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis seperti masalah keuangan, organisasi kepegawaian dan lain sebagainya.

\”Tapi kalau mau \’ngambil harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB