Ketentuan baru dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 membuat delapan tiyuh di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, terancam kehilangan hak pencairan Dana Desa (DD) Tahap II.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Akibatnya, pembiayaan dan pembangunan yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) 2025 terhambat bahkan berpotensi tidak terealisasi.
Regulasi baru tersebut mengubah beberapa ketentuan pada PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan yang diundangkan pada 19 November 2025 ini menjadi faktor utama terhentinya penyaluran DD Tahap II di sejumlah desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ketentuan terbaru itu disebutkan, desa yang hingga 17 September 2025 belum mengajukan atau belum memenuhi syarat pencairan secara otomatis tidak dapat menerima dana tahap tersebut. Anggarannya kemudian dikembalikan ke Kas Umum Negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, didampingi Kabid Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh, Ashari, menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan seluruh tiyuh agar segera melengkapi administrasi pencairan. Namun, sejumlah desa tetap terlambat menyerahkan dokumen pendukung dan juga menghadapi kendala teknis dari sistem Kementerian Keuangan.
“Ini memang tidak sepenuhnya kesalahan tiyuh, karena sistem Kemenkeu sempat mengalami gangguan. Tetapi ini harus menjadi pembelajaran. Jangan menunggu di akhir waktu, karena kita tidak tahu kendala apa yang akan muncul,” kata Sofiyan saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).
Ia menjelaskan meski sebagian besar tiyuh di Tubaba telah memenuhi persyaratan dan aman dari dampak PMK 81, delapan tiyuh tetap gagal mendapatkan pencairan DD Tahap II. Kedelapan tiyuh tersebut adalah Way Sido, Daya Sakti, Candra Jaya, Candra Mukti, Mulya Kencana, Menggala Mas, Bandar Dewa, dan Tirta Makmur.
Menurut Sofiyan, kendala yang umum terjadi antara lain belum terlaksananya Musyawarah Desa Khusus terkait dukungan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta belum rampungnya laporan realisasi pada aplikasi Siskeudes.
“Kami di daerah hanya bisa mendorong dan mengingatkan. Kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Sementara itu, 92 tiyuh lainnya dinyatakan tidak terdampak lantaran telah mengurus pencairan secara lebih awal dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum batas waktu.
Di sisi lain, salah satu kepala tiyuh yang terdampak menyampaikan keberatannya atas penerapan PMK 81/2025. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghentikan pembangunan dan mengganggu hak-hak masyarakat yang terlibat dalam program desa.
“Yang tidak cair itu 40 persen dari pagu kami Tahun 2025. Usulan sudah kami ajukan sejak September, kemudian sistem mengalami kendala sampai akhirnya keluar PMK di bulan November. Kami berharap Pemerintah Pusat bisa mempertimbangkan kembali agar DD Tahap II tetap dicairkan,” ungkapnya.
Saat ini para kepala tiyuh terdampak masih menunggu keputusan lanjutan dari Pemerintah Pusat. Informasi awal dari audiensi organisasi desa dengan Kementerian Keuangan pada hari ini menyebutkan bahwa belum ada keputusan pembatalan PMK 81. Pihak Dirjen Kemenkeu berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Desa terkait penanganan kasus ini.
“Kami masih menunggu langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk menyikapi mandeknya DD Tahap II Tahun 2025. Harapan kami, pembangunan desa tetap bisa berjalan,” pungkas salah satu perwakilan desa. (*)








