Dana Kampanye Paslon Bisa Masuk Kas Negara

Redaksi

Rabu, 16 September 2020 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja bidang hukum membahas tentang persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK) di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (16/9). Foto: Netizenku.com

Rapat kerja bidang hukum membahas tentang persiapan pelaksanaan penerimaan Laporan Dana Kampanye (LDK) di Hotel Emersia Bandarlampung, Rabu (16/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mengawasi dana kampanye pasangan calon (paslon).

\”Pelibatan PPATK untuk menelusuri aliran uang, mengantisipasi pencucian uang, jadi lebih ketat lagi,\” kata Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, Rabu (16/9), di Hotel Emersia Bandarlampung.

\”Kalau di KPU daerah bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) itu pun melalui proses yang memenuhi persyaratan, jadi KAP yang bisa mengikuti penunjukan auditor itu, KAP yang sudah bersertifikat dalam melakukan audit dana kampanye,\” lanjut Tio.

Baca Juga  Berikut Progres Coklit PPDP di 8 KPU Kab/Kota se-Lampung

KPU RI bekerja sama dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) untuk melakukan sertifikasi.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik atau gabungan partai politik, dan badan hukum swasta dibatasi.

LDK diwajibkan bagi paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang meliputi 3 tahap; Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pada saat LPPDK nanti selesai, jelas Tio, LADK dan LPSDK, ini nanti akan diaudit oleh KAP yang independen untuk mengetahui berapa banyak paslon menerima sumbangan.

Baca Juga  Deni Ribowo: belum saatnya Lampung belajar tatap muka

\”Darimana asal sumbangannya, sah atau tidak sumbangan yang diterima, kemudian bagaimana penggunaannya, dan berapa total jumlah penggunaan dana kampanye pada masa kampanye yang berlangsung 26 September-5 Desember, akan diaudit,\” tegasnya.

Kemudian KPU akan menyerahkan LDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP) setelah masa kampanye berakhir, dan KAP akan melakukan audit selama 14 hari.

Apabila saat diaudit ditemukan ada kelebihan sumbangan atau ada sumbangan yang berasal dari pihak-pihak yang tidak sah, akan disampaikan untuk dikembalikan kepada kas negara.

\”Dan bukti penyerahan pengembaliannya itu menjadi bukti yang harus diserahkan ke KPU untuk diserahkan ke KAP masing-masing,\” katanya.

Baca Juga  Surat Izin Cuti Yusuf Kohar Bikin Kesal Herman HN

LDK pada tahap awal, akan diserahkan pada 26 September, sementara Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diserahkan pada 6 Desember.

\”Harapan kami, KPU Kabupaten/Kota akan sosialisasi berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, kemudian paslon atau melalui LO \’Tim Penghubung\’ nya. Nanti akan membuat kesepakatan terkait dengan pembatasan dana kampanye,\” ujarnya.

Pembatasan dana kampanye di setiap 8 KPU Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda karena indikatornya dari standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah masing-masing. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB