Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mengawasi dana kampanye pasangan calon (paslon).
\”Pelibatan PPATK untuk menelusuri aliran uang, mengantisipasi pencucian uang, jadi lebih ketat lagi,\” kata Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, M Tio Aliansyah, Rabu (16/9), di Hotel Emersia Bandarlampung.
\”Kalau di KPU daerah bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) itu pun melalui proses yang memenuhi persyaratan, jadi KAP yang bisa mengikuti penunjukan auditor itu, KAP yang sudah bersertifikat dalam melakukan audit dana kampanye,\” lanjut Tio.
KPU RI bekerja sama dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) untuk melakukan sertifikasi.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, besaran sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik atau gabungan partai politik, dan badan hukum swasta dibatasi.
LDK diwajibkan bagi paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang meliputi 3 tahap; Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Pada saat LPPDK nanti selesai, jelas Tio, LADK dan LPSDK, ini nanti akan diaudit oleh KAP yang independen untuk mengetahui berapa banyak paslon menerima sumbangan.
\”Darimana asal sumbangannya, sah atau tidak sumbangan yang diterima, kemudian bagaimana penggunaannya, dan berapa total jumlah penggunaan dana kampanye pada masa kampanye yang berlangsung 26 September-5 Desember, akan diaudit,\” tegasnya.
Kemudian KPU akan menyerahkan LDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP) setelah masa kampanye berakhir, dan KAP akan melakukan audit selama 14 hari.
Apabila saat diaudit ditemukan ada kelebihan sumbangan atau ada sumbangan yang berasal dari pihak-pihak yang tidak sah, akan disampaikan untuk dikembalikan kepada kas negara.
\”Dan bukti penyerahan pengembaliannya itu menjadi bukti yang harus diserahkan ke KPU untuk diserahkan ke KAP masing-masing,\” katanya.
LDK pada tahap awal, akan diserahkan pada 26 September, sementara Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) diserahkan pada 6 Desember.
\”Harapan kami, KPU Kabupaten/Kota akan sosialisasi berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, kemudian paslon atau melalui LO \’Tim Penghubung\’ nya. Nanti akan membuat kesepakatan terkait dengan pembatasan dana kampanye,\” ujarnya.
Pembatasan dana kampanye di setiap 8 KPU Kabupaten/Kota bisa berbeda-beda karena indikatornya dari standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah masing-masing. (Josua)