Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Advokasi Perempuan Damar bersama Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Dinas Sosial Propinsi Lampung, Rio & Peni and Partner, Yulia Yuaniar SH dan Rekan, juga Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar, saat ini, mendampingi kasus perkosaan terhadap Perempuan Anak Disabilitas atas nama MGO (inisial) yang dilakukan oleh Haji Rusdi (HR), yang kasusnya telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: SP2HP/562/X/RES.1.4/2020/Ditreskrimum, tertanggal 7 Oktober 2020.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/83/X/2020/Ditreskrimum, tertanggal 7 Oktober 2020, diketahui bahwa Penyidik sedang mengumpulkan bukti dan menemukan terlapor, yang artinya, hingga saat ini HR belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Dalam konferensi pers bersama awak media di Sekretariat Damar, Kamis (21/1), diketahui pada 17 November 2020 telah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Penyidik Polda Lampung di kediaman korban Kabupaten Way Kanan, dan diketahui bahwa pernyataan korban dengan TKP sesuai.
Pertanggal 31 November 2020 hingga 11 Desember 2020, korban telah melakukan pemeriksaan ke psikiater di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, sebagai upaya untuk memenuhi poin (b) atas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)-(A/2) yang ditetapkan oleh Polsek Blambangan Umpu pada 8 Juni 2020 silam.
Sebagai wujud aksi kerja bersama antara Pendamping dan Penasehat Hukum Lembaga Advokasi Perempuan Damar, dengan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial Provinsi Lampung, RPTC dan Tim Kuasa Hukum Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, telah melakukan koordinasi terkait perkembangan kasus dengan Penyidik Polda Lampung 28 Desember 2020, 14 Januari 2021, dan 20 Januari 2021.
Namun pihak penyidik hanya memberikan informasi bahwa sedang dalam proses gelar perkara.
\”Genap 105 hari terhitung sejak 7 Oktober 2020 SPDP dikeluarkan, hingga hari ini tanggal 19 Januari 2021, masih belum ada perkembangan untuk perkara ini. Hal ini menunjukan Polda Lampung tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,\” ujar Damar dalam pernyataan tertulisnya.
Karena sarat dengan Intimidasi dari Pihak Pelaku (karena posisi rumah korban dengan pelaku sangat berdekatan), maka dari 14 September 2020 hingga saat ini korban beserta Keluarga untuk sementara waktu di tempatkan di Rumah Perlindungan Trauma Center Dinas Sosisal Provinsi Lampung (Rumah Aman).
Karena tidak adanya kegiatan selain menunggu jadwal pemeriksaan di kepolisian, maka orang tua korban dan korban jenuh berada di Rumah Aman dan turut tinggal dengan anak kandung orang tua korban yang bekerja di sebuah rumah makan di Bandarlampung, dengan penghasilan yang hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari, maka korban dan orang tuanya terpaksa harus tinggal di kost anak kandung orang tua korban yang ada di Bandarlampung dengan menggunakan uang untuk kebutuhan makan.
Selain sulitnya mewujudkan jaminan perlindungan atas hak dan akses keadilan bagi perempuan difabel korban kekerasan dengan alasan minim bukti, karena keterbatasan keterangan korban dianggap tidak cukup untuk menjadi bukti, sehingga memperlambat proses hukum.
Tapi juga berakibat pada kondisi yang semakin memiskinkan perempuan korban dan orang tua korban pada saat berjuang untuk mendapatkan Perlindungan Atas Hak Dan Akses Keadilan di Provinsi Lampung.
Damar berharap masyarakat bersama-sama mengawal proses penyelidikan dan penyidikan, proses penuntutan, hingga peradilan, sehingganya jaminan perlindungan atas hak dan akses keadilan bagi perempuan difabel korban kekerasan dapat terwujud. (Josua)