Dua remaja di Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi setelah diduga mencuri laptop dan ponsel milik warga Pekon Fajar Agung Barat.
Pringsewu (Netizenku.com): Kedua pelaku masing-masing berinisial FFS (18), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, dan RMA (18), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kamis (6/11/2025).
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (5/11/2025) setelah polisi menelusuri informasi terkait laptop hasil curian yang digadaikan. FFS lebih dulu dibekuk di Pekon Pamenang, sementara RMA ditangkap satu jam kemudian di rumah kos di Pringsewu Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang yang diduga hasil curian, seperti ponsel, lima tabung gas elpiji, dan satu sepeda motor. Hasil penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam beberapa kasus pencurian lain di wilayah Pringsewu dan Pagelaran.
Kasus ini berawal dari laporan Didik (27), warga Fajar Agung Barat, yang kehilangan ponsel dan laptop pada Minggu (2/11/2025) dini hari. Saat itu korban terbangun dan mendapati seseorang berada di kamarnya membawa barang curian. Korban sempat mengejar pelaku, namun keduanya berhasil kabur.
Kedua remaja tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)








