Bandarlampung (Netizenku): Menyikapi surat yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera menyurati para pemilik baner bakal calon gubernur dan wakil gubernur, yang akan melakukan kontestasi politik di Juni 2018 mendatang.
Surat tersebut menjelaskan tentang penempatan alat peraga kampanye (APK), yang telah ditetapkan oleh KPU pada tiap kelurahan di Bandarlampung.
\”Ini tindak lanjut dari surat KPU. Jadi kita sesegera mungkin mengirimkan surat kepada pemilik baner, bisa partai politik ataupun perseorangan. Biar pihak mereka nanti yang mencopot. Batas maksimum H-1 penetapan atau tanggal 11 Februari,\” ujar Kasat Pol PP Kota Bandarlampung, Cik Raden, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/2).
Cik Raden pun mengaku tak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban ini. \”Saya tidak tebang pilih. Baner bapak Herman HN yang berkenaan dengan Pilgub Lampung 2018 pun akan kami copot. Pokoknya semuanya akan kami kirimkan surat,\” tutupnya.
Diketahui, KPU telah menyiapkan dua titik lokasi bagi APK calon disetiap kelurahan se-Bandarlampung.(Agis)