Cegah Konflik, Abdullah Sura Sosialisasi Perda

Redaksi

Sabtu, 22 Juli 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah pemilihannya, dengan penekanan pada perda yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Salah satunya adalah Abdullah Sura Jaya, yang menggelar kegiatan sosialisasi di Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu, 22 Juli 2023. Dalam kegiatan ini, yang akrab dipanggil “Bang Sura,” menggandeng dua narasumber, yaitu Komarudin Sip.M.M dan Masri’ah, untuk menyampaikan pokok isi dari Perda yang menjadi fokus sosialisasi.

Baca Juga  Wagub Lampung Resmi Serahkan 863 SK PPPK Paruh Waktu

Kegiatan ini juga dihadiri oleh aparatur kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat sekitar yang akan menerima materi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Lampung ini mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah mufakat.

“Tujuan dibuatnya Perda ini adalah agar masyarakat terus memprioritaskan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di masyarakat. Hal ini juga sangat penting bagi aparatur kampung atau desa agar menghindari dampak hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Bang Sura menekankan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang telah disepakati bersama antara pemerintah provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Sebagai wakil rakyat, tugasnya adalah memberikan sosialisasi terkait perda ini agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui aturan yang berlaku di daerah mereka.

“Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu perda. Oleh karena itu, saya merasa bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada seluruh konstituen saya agar dapat mengetahui perda apa saja yang telah diciptakan di Lampung,” tambahnya.

Baca Juga  IJP FC Resmi Diluncurkan, Sekdaprov Lampung Siap Turun ke Lapangan

Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung diciptakan untuk mencegah terjadinya konflik antar desa dan kelurahan, dengan fokus pada musyawarah dan kerjasama dalam penyelesaian masalah. (Luki)

Berita Terkait

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda
Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB