Cegah Kebocoran PAD, Layanan UPTD BPK2LP Didigitalisasi

Luki Pratama

Minggu, 24 Maret 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala UPTD BPK2L, Cristin, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Arsip Luki)

Kepala UPTD BPK2L, Cristin, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Arsip Luki)

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (UPTD BPK2LP), Christin, telah mendigitalisasi layanan UPTD BPK2LP.

Hal tersebut untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayahnya.

“Kami beralih menggunakan QRIS untuk pembayaran. Hal ini menghilangkan potensi kebocoran pendapatan karena biaya langsung dikreditkan ke pendapatan daerah,” ujarnya kepada awak media, Minggu (24/3).

Baca Juga  Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyadari bahwa tidak semua warga terbiasa menggunakan QRIS, tim Christin telah menyiapkan aplikasi pendukung pembayaran bagi mereka yang belum menginstal QRIS.

“Kami telah menyiapkan GoPay. Jadi, bagi yang hanya membawa uang tunai, kami bisa membantu mereka,” jelasnya.

Ikhwal pelayanan, imbuhnya, pihaknya telah mendigitalisasi lewat aplikasi SIKUCING-UPTD BPK2LP yang dapat diunduh di play store.

Baca Juga  Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Di dalam aplikasi tersebut, terdapat fitur seperti ‘sikucing’ untuk layanan di rumah dan ‘siantik’ untuk mendaftar pengobatan hewan.

Selain meningkatkan kemudahan bagi warga, digitalisasi telah membuat pencatatan dan pelayanan lembaganya menjadi lebih terstruktur.

“Sudah ada 1 tahun ini kita menerapkan itu. Lewat aplikasi tersebut lebih memudahkan masyarakat,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa UPTD BKP2LP telah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sejak 1 Maret 2024.

Baca Juga  BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Regulasi ini memberlakukan biaya untuk pengobatan hewan peliharaan, dengan biaya pengobatan kucing sebesar 35.000 dan anjing sebesar 45.000. Selain itu, terdapat program unggulan untuk sterilisasi kucing jantan dengan biaya 200.000 dan kucing betina sebesar 300.000. (Luki) 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB