Camat Telukbetung Utara Batasi Kegiatan Sosial dan Usaha Warga

Redaksi

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi yustisi razia protokol kesehatan Covid-19 di tempat hiburan malam oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Selasa (19/1) malam. Foto: Netizenku.com

Operasi yustisi razia protokol kesehatan Covid-19 di tempat hiburan malam oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Selasa (19/1) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pelaksana Tugas (Plt) Camat Telukbetung Utara, Sahriwansah, melakukan pembatasan kegiatan sosial di tengah-tengah masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung secara umum, dan khususnya di Kecamatan Telukbetung Utara.

Sahriwansah mengimbau warga di daerah setempat menghentikan setiap aktivitas hingga pukul 20.00 WIB. Aturan tersebut mulai berlaku 9-22 Februari 2021.

\”Aturan dalam skup kecamatan itu lahir dari hasil musyawarah antara pihak kecamatan, lurah, dan warga yang diwakili RT se-Telukbetung Utara,\” ujar Sahriwansah, Rabu (10/2) di Kantor Kecamatan setempat.

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Mengetahui pula Kapolsek dan Danramil Telukbetung Utara,\” lanjutnya.

Sahriwansah yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung mengatakan bagi warga yang tidak menaati pembatasan kegiatan akan diedukasi oleh RT dan Lurah setempat.

Pembatasan kegiatan juga berlaku bagi para pelaku usaha mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

\”Jadi nantinya masing-masing lurah mengategorikan wilayah sesuai kriteria zonasi Covid-19, apakah kelurahan itu masuk sebagai zona merah, orange, kuning atau hijau,\” kata dia.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan memberlakukan pengetatan aturan berdasarkan zonasi penyebaran virus corona.

\”Nantinya akan hadir pos koordinasi, pengawasan, dan evaluasi,\” ujarnya.

Efektifitas pembatasan kegiatan sosial dan pelaku usaha di tingkat kecamatan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

\”Kita berharap dengan protokol kesehatan yang disiplin hingga sekup RT itu, nantinya akan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Telukbetung Utara,\” kata Sahriwansah.

Kebijakan ini diberlakukan, lanjut dia, mengingat Telukbetung Utara adalah wilayah perkantoran, sehingga kegiatan aktivitas perkantoran juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gubernur Lampung Fokus Tangani Karhutla TNWK, Lima Hektare Dipadamkan per Hari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Jihan Nurlela Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Salurkan Kredit Produktif Rp53,15 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Berita Terbaru