Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!

Ilwadi Perkasa

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang

Pesawaran (Netizenku.com):  Bawaslu Pesawaran memutuskan laporan terkait ketidaknetralan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama terbukti memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang, setelah badan pengawas pemilu bersama Gakkumdu melakukan analisa, penelitian dan pengkajian secara mendalam selama lima hari kerja.

Baca Juga  Ribuan Massa Pendukung Padati Lokasi Debat Publik Pilgub Lampung

Atas keputusan ini Bawaslu Pesawaran menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan hingga sampai ke pihak penuntutan, dalam hal ini ke Kejari Pesawaran.

“Kami serahkan penanganan tindak pidana atas nama terlapor Camat Negeri Katon kepada Polres Pesawaran pada Kamis, pukul 14.30 WIB,” ungkap Aji Purwadi dalam Press Conference di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/24).

Baca Juga  KPU Bandarlampung Tetapkan Zonasi dan Batas Maksimal Dana Kampanye

Selain itu, Bawaslu Pesawaran juga merekomendasikan ke instansi berwenang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil tindakan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Dalam keterangannya, Aji Purwadi tidak menyinggung soal rekomendasi yang dapat memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi paslon 02.

Mengenai barang bukti, Bawaslu hanya menyerahkan banner dan kaos bergambar Paslon 02, bersamaan dengan enyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor.

Baca Juga  Ratusan Masa Yasinan di Depan Kantor Gakkumdu

Namun, untuk barang bukti lainnya berupa kendaraan mobil dinas, diserahkan Bawaslu kepada terlapor. “Kami hanya menyerahkan foto gambar mobilnya saja kepada pihak penyidik Polres Pesawaran,” ungkapnya.(SOHEH)

Berita Terkait

Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Dukung Pencalonan Mirza-Jihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024-2029
Kepala Perwakilan BI Lampung Ajak Masyarakat Terus Cinta Rupiah
Pj Gubernur Lampung Cemaskan Indeks Perkembangan Harga Tiga Kabupaten Tinggi
Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK
Kabar Duka, Walikota Bandarlampung 2005-2010 Eddy Sutrisno Meninggal Dunia
Diskominfotiksan Pesawaran Diskusi dan Presentasikan Daftar Informasi Publik

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Dukung Pencalonan Mirza-Jihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024-2029

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Kepala Perwakilan BI Lampung Ajak Masyarakat Terus Cinta Rupiah

Kamis, 10 Oktober 2024 - 21:11 WIB

Pj Gubernur Lampung Cemaskan Indeks Perkembangan Harga Tiga Kabupaten Tinggi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:29 WIB

Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:45 WIB

KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:30 WIB

Kabar Duka, Walikota Bandarlampung 2005-2010 Eddy Sutrisno Meninggal Dunia

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Diskominfotiksan Pesawaran Diskusi dan Presentasikan Daftar Informasi Publik

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 11 Oktober 2024

Kamis, 10 Okt 2024 - 23:06 WIB

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Pasangan ASRI Yopi Hendro, saat mendatangi Kantor Bawaslu Pesawaran, Rabu (09/10/2024).

Daerah

Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi

Kamis, 10 Okt 2024 - 19:29 WIB