Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!

Ilwadi Perkasa

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang

Pesawaran (Netizenku.com):  Bawaslu Pesawaran memutuskan laporan terkait ketidaknetralan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama terbukti memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Keputusan itu dibacakan oleh Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, Kamis (10/10/2024) siang, setelah badan pengawas pemilu bersama Gakkumdu melakukan analisa, penelitian dan pengkajian secara mendalam selama lima hari kerja.

Baca Juga  Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Atas keputusan ini Bawaslu Pesawaran menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Polres Pesawaran untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan hingga sampai ke pihak penuntutan, dalam hal ini ke Kejari Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami serahkan penanganan tindak pidana atas nama terlapor Camat Negeri Katon kepada Polres Pesawaran pada Kamis, pukul 14.30 WIB,” ungkap Aji Purwadi dalam Press Conference di Kantor Bawaslu Pesawaran, Gedongtataan, Kamis (10/10/24).

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Selain itu, Bawaslu Pesawaran juga merekomendasikan ke instansi berwenang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengambil tindakan terkait pelanggaran netralitas ASN.

Dalam keterangannya, Aji Purwadi tidak menyinggung soal rekomendasi yang dapat memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi paslon 02.

Mengenai barang bukti, Bawaslu hanya menyerahkan banner dan kaos bergambar Paslon 02, bersamaan dengan enyerahan berita acara hasil proses pemeriksaan terhadap terlapor.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Namun, untuk barang bukti lainnya berupa kendaraan mobil dinas, diserahkan Bawaslu kepada terlapor. “Kami hanya menyerahkan foto gambar mobilnya saja kepada pihak penyidik Polres Pesawaran,” ungkapnya.(SOHEH)

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa
Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:23 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB